Pengabdian pada Masyarakat Pondok Pesantern Bahrul Hadi Arrahmani “Biar Gak Ketangkep Polisi Karena Medsos”

Authors

  • Ayyub Kadriah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Herliana Heltaji Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Kenakalan Remaja, Media Sosial, Hukum Progresif, Pengabdian pada Masyarakat

Abstract

Tantangan dalam menghadapi kejahatan di era digital semakin kompleks dengan adanya perkembangan teknologi yang pesat. Pengabdian Pada masyarakat ini menggambarkan pelaksanaan konsep hukum progresif dan perlindungan anak dalam konteks media sosial dan kejahatan digital. Konsep hukum progresif mengacu pada adaptasi regulasi hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan perilaku digital masyarakat. Perlindungan anak di media sosial menjadi fokus utama untuk mengurangi risiko eksploitasi dan kejahatan, baik sebagai korban maupun pelaku.sehingga  pentingnya peningkatan literasi digital di kalangan anak-anak dan remaja. Inisiatif pendidikan seperti kampanye edukasi di Pondok Pesantren Bahrul Hadi Arrahmani yang berlokasi di Jl. Serua Bulak GG.Yayasan RT.02 RW.03 Pondok Petir,Bojongsari,Depok. Dengan pelatihan untuk remaja dan pengasuh pondok pesantren perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko digital.diperlukan kolaborasi lintas sektor akademisi universitas pamulang dan masyarakat Pondok Pesantren Bahrul Hadi Arrahmani yang berlokasi di Jl. Serua Bulak GG.Yayasan RT.02 RW.03 Pondok Petir,Bojongsari,Depok. Melalui pengabdian pada masyarakat ( PKM ) universitas pamulang  dalam mengembangkan strategi perlindungan anak yang holistik. Ini termasuk pengembangan infrastruktur digital yang aman dan pendekatan terintegrasi dalam penegakan hukum.pentingnya meningkatkan kesadaran remaja dan pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Hadi Arrahmani yang berlokasi di Jl. Serua Bulak GG.Yayasan RT.02 RW.03 Pondok Petir,Bojongsari,Depok. agar partisipasi aktif dalam melaporkan dan mengatasi kejahatan digital. Sosialisasi tentang cara melindungi diri di ruang digital dan akses mudah terhadap layanan pelaporan online akan membantu mengurangi risiko dan dampak kejahatan di media sosial.

References

Amnesty International Indonesia. 2020. Laporan tentang kejahatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Amnesty International.

Burrill, E. S., Roberts, R. L., & Thornberry, E. (Eds.). 2010. “Domestic Violence and the Law in Colonial and Postcolonial Contexts”. Ohio University Press.

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. (2021). Retrieved July 2, 2024, from https://www.bps.go.id/

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2023. Tinjauan hukum kejahatan siber di Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Cahyani, N. D., & Yusuf, A. M. Eds. 2020. “Pemikiran hukum Indonesia: Telaah terhadap kejahatan di ruang digital”. Jakarta: Kencana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2023). Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Siber. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Huda, M. 2015. “Pendidikan karakter anak dalam perspektif hukum”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (2016). Pembangunan hukum nasional dalam menghadapi tantangan kejahatan siber. Bandung: Refika Aditama.

Hadi, S. 2016. “Hak anak dan perlindungan hukum di media sosial”. Surabaya: Genta Press.

Kusumawati, I., & Suryani, I. G. A. A. (Eds.). (2017). Kesehatan mental anak dan remaja di era digital. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2021. Retrieved July 2, 2024, from https://www.kemenpppa.go.id/

Kusuma, A. Y. 2019. Psikologi anak dan remaja dalam konteks digital. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Kominfo. 2022. Layanan Kominfo. Retrieved July 2, 2024, from https://layanan.kominfo.go.id/

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2021. Laporan Tahunan Perlindungan Anak. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Kenney, R. M. 2005. “From Pablo to Osama: Trafficking and Terrorist Networks, Government Bureaucracies, and Competitive Adaptation”. Penn State Press

Manan, A. A., & Muslih, M. 2018. “Perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana di media sosial”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(2), 147-160.

Manumpahi, E., Goni, S. Y., & Pongoh, H. W. 2016. Kajian kekerasan dalam rumah tangga terhadap psikologi anak di Desa Soakonora Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat. “Acta Diurna Komunikasi, 5”(1).

Mullender, A. (1996). Children living with domestic violence. “Adoption & Fostering, 20”(1), 8-15.

Mardiana, A. 2019. Analisis regulasi perlindungan anak di ruang digital. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Partodiharjo, I. 2008. “Hukum dan perkembangan masyarakat”. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Safenet Indonesia. (n.d.). Retrieved July 2, 2024, from https://safenet.or.id/id/

Suharto, E. 2017. “Perlindungan anak dalam hukum Indonesia”. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Suryani, I. G. A. A. 2018. “Tinjauan yuridis perlindungan anak dalam kejahatan siber”. Malang: UB Press.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Zulham, M.2019. “Kebijakan publik terhadap perlindungan hak anak di media sosial”. Jakarta: PT Rajawali Pers.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Kadriah, A., & Heltaji, H. (2024). Pengabdian pada Masyarakat Pondok Pesantern Bahrul Hadi Arrahmani “Biar Gak Ketangkep Polisi Karena Medsos”. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 597–606. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42186