Upaya Pencegahan Perilaku Bullying Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Authors

  • Dwi Kusumo Wardhani Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Erma Hari Alijana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Perilaku Bullying, Lingkungan Sekolah, Pencegahan dan Penyelesaiannya

Abstract

Siswa berhak memperoleh pendidikan dalam lingkungan yang aman dan bebas dari rasa takut. Pengelola sekolah dan pihak lain yang bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan mempunyai kewajiban untuk melindungi siswa dari intimidasi, penyerangan, kekerasan atau pelecehan. Dengan banyaknya kasus perundungan dalam dunia pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang anti perundungan dalam kegiatan orientasi siswa baru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.55 / 2014 dan Surat Edaran Nomor 59389/MPK/PD/2015. Bullying berakibat pada berkurangnya konsentrasi siswa, hilangnya rasa percaya diri, stres berkepanjangan dan trauma. Upaya yang dapat dilakukan adalah upaya preventif (pencegahan) dengan menanamkan pada anak sejak dini bahwa kita semua saling mencintai, serta menanamkan nilai-nilai agama, dan memberikan pelatihan dan penyuluhan tentang bullying kepada siswa dan guru di lingkungan sekolah. Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan sosialisasi dan sosialisasi mengenai perilaku bullying di lingkungan sekolah adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan siswa dalam menghadapi bullying dan menghindari menjadi korban bullying atau tidak menjadi pelaku bullying.

References

Barbara Coloroso, Stop Bullying (Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah Hingga SMU), PT. Ikrar Mandiriabadi, Jakarta, 2007

Coloroso. Bully, The Bullied, and The Bystander. New York: Collins Living, 2004

Kriswanto, Clara. Keluarga Permata Hatiku. Jagadnita Publising Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 200

Nurul Hidayati, “Bullying pada Anak: Analisis dan Alternatif Solusi”, INSAN, Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Gresik, Vol.No. 01, April 2012

P.R. Astuti, Meredam Bullying (3 cara efektif mengatasi kekerasan pada anak), PT. Grasindo, Jakarta, 2008

Permendikbud No. 55 Tahun 2014 tentang anti Builying dalam kegiatan masa Orientasi siswa baru.

Rigby, K. Addressing Bullying in School: Theory and Practice. Australia Institute of Criminology: Trend & Issues in Crime and Criminal Justice. No. 259, 2003

Rigby, K. New Perspectives on Bullying. Jessica Kingsley Publishers: London, 2002

Surat Edaran No. 59389/ MPK/ PD/ 2015

Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.

Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang - Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2024-07-18

How to Cite

Wardhani, D. K., & Alijana, E. H. (2024). Upaya Pencegahan Perilaku Bullying Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 607–614. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42188