Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kasus Penganiayaan Kucing Liar di Jakarta Selatan

Authors

  • Annisa Intan W Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhamad Kholid Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Iryan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Penganiayaan Hewan, Hukum Perlindungan Hewan

Abstract

Viral video seekor kucing dipaku di pohon di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Malang. Viral pula video pemindahan kucing-kucing liar di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) memakai plastik. Indonesia dinyatakan sebagai juara dunia konten penyiksaan hewan. Hasil riset Asia For Animals Coalition  yang mengumpulkan konten-konten dari tiga sosial media yaitu YouTube, TikTok, dan Facebook sejak Juli 2020 hingga Agustus 2021, terkumpul 5.480 konten penyiksaan hewan, sebanyak 1.626 konten tersebut berasal dari Indonesia. Adapun 5.840 konten tersebut telah ditonton sebanyak 5.347.809.262 kali. Peneliti merumuskan dua permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana konsep perlindungan hewan?. Kedua, bagaimana hukum positif di Indonesia mengatur soal perlindungan hewan?. Penelitian ini memiliki tiga tujuan. Pertama, untuk membuat semakin banyak masyarakat mengetahui konsep perlindungan hewan. Kedua, untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam memahami dan menaati peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hewan. Ketiga, mengajak masyarakat (manusia) sebagai makhluk yang berakal dan berhati nurani untuk menyadari dan menghargai hak-hak asasi hewan.

References

Animal Protection Index. (2014). Animal Protection Index. https://api.worldanimalprotection.org/country/indonesia

Animal Protection Law. (1999). Animal Protection Law. https://leap.unep.org/en/countries/lv/national-legislation/animal-protection-law-1999

BBC News Indonesia. (2021). Penyiksaan Hewan : Indonesia ‘Juara Dunia' Konten Siksa Binatang, Dapatkah 'Kemenangan' Kucing Tayo Mengakhiri Peringkat Ini?. bbc.com. https://www.bbc.com/indonesia/majalah-58637176.

Duwi Handoko. (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hawa Dan Ahwa.

Kansil, C. S. T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, (1999).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, (1999).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, (2012).

Universal Declaration of Animal Rights. (1978). Universal Declaration of Animal Rights, 1978. https://www.esdaw.eu/unesco.html

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pub. L. No. Nomor 5 Tahun 1990, 5 (1990).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, Pub. L. No. Nomor 33 Tahun 2009, 33 (2009).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2014).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pub. L. No. Nomor 1 Tahun 2023, 1 (2023).

Downloads

Published

2024-07-19

How to Cite

Intan W, A., Kholid, M., & Iryan. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kasus Penganiayaan Kucing Liar di Jakarta Selatan. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 615–619. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42223