Pembinaan dan Sosialisasi Hukum Tentang KDRT

Authors

  • Dodi Sugianto Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Kartono Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang
  • Samuel Soewita Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Pamulang

Keywords:

Negara Hukum, KDRT, Tanggungjawab

Abstract

Indonesia merupakan negara hukum. Ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Sebagai negara Hukum, segala kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia wajib tunduk dan patuh pada hukum dan segala produk hukum yang di dalamya terdapat peraturan dan perundang- undangan yang berlaku di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mematuhi dan tunduk mengisyaratkan sebuah keharusan yang memaksa. Sifat memaksa ini bertujuan agar terciptanya kehidupan masyarakat Indonesia yang rukun dan tertib sesuai kaidah nilai-nilai dalam Pancasila. Namun sayangnya, jika dilihat secara lebih jauh, nyatanya masih banyak pelanggaran yang terjadi. Masyarakat Indonesia kerap kali menyepelekan bahkan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari pelanggaran kecil, hingga pelanggaran besar kerap kali terjadi di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih rendah.Terlebih lagi, akhir-akhir ini kian banyak kasus pelanggaran yang muncul di berita televisi, radio, ataupun media social. Salah satunya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menanggapi hal ini, perlu adanya pembinaan dan sosialisasi dalam rangka membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dari pemerintah, masyarakat dan keluarga dalam menanggulangi permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Penanganan untuk masalah ini memerlukan penanganan yang terpadu. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Tahun Akademik 2024 yang dilaksanakan oleh Universitas Pamulang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kidul Kota Garut Jawa Barat.Tujuan dari Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) kepada ini adalah guna memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang KDRT beserta hukum yang melandasinya. Selain itu, juga untuk menyebarluaskan informasi pada masyarakat dan keluarga (sebagai bagian dari anggota masyarakat) mengenai tanggung jawab mereka dalam upaya pencegahan kekerasaan dalam rumah tangga, dan mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.Metode yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan dan studi lapangan (observasi) ke lokasi selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh audience guna memperoleh penyelesaian dan konklusi terbaik. Setelah diberikan pemaparan, penyuluhan, maka peserta akan dilibatkan secara aktif dimana memberikan kesempatan kepada para peserta mengajukan pertanyaan berkaitan dengan materi yang disajikan.

References

Adam Weiss dalam buku Aroma Elmina Martha. Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga. 2015. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. h.4-5

Anggi Mardiana, “Pasal KDRT untuk Menjerat Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga” pada link https://katadata.co.id/lifestyle/varia/6501abae4d943/pasal-kdrt-untuk-menjerat-pelaku- kekerasan-dalam-rumah-tangga , diakses pada 20 Maret 2024

Aroma Elmina Martha. 2015. Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. h. 1-2

Cindy, “Inilah 10 Provinsi dengan Laporan Kasus KDRT Terbanyak pada 2022, Wilayah Mana teratas?” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/12/19/inilah-10- provinsi-dengan-laporan-kasus-kdrt-terbanyak-pada-2022-wilayah-mana-teratas , diakses tanggal 20 Maret 2024

Ign. Partana Mandala, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban”, Jurnal Analisis Hukum Issn : 2620-4959 (Online), 2620-3715 (Print) Volume 2, Nomor 1, April 2019

KOMNAS PEREMPUAN, “Menemukenali Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” pada link https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali- kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt , diakses pada 20 Maret 2024

Tim Humas Universitas Islam An Nur Lampung, ” Cara Mencegah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, pada link https://an-nur.ac.id/cara-mencegah-kekerasan-dalam-rumah- tangga-kdrt/ , diakses pada 20 Maret 2024

Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Bandung : CV Nuansa Aulia, 2005)

Downloads

Published

2024-07-19

How to Cite

Sugianto, D., Kartono, & Soewita, S. (2024). Pembinaan dan Sosialisasi Hukum Tentang KDRT. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 628–633. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42227