Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa

Authors

  • Semuel Walangitan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ervianto Dwi Braviaji Wicaksono Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Bahaya Narkoba, Ancaman Narkoba, Bahaya Narkoba Bagi Siswa

Abstract

Ancaman bahaya narkoba sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Ancaman narkoba datang silih berganti seolah-olah semakin nyata keberadaannya dalam upaya menghancurkan tatanan kehidupan generasi penerus bangsa, yang sebenarnya sedang mempersiapkan diri untuk kelangsungan hidup sebuah negara. kehidupan sosial yang lebih baik. Ancaman narkotika, obat-obatan terlarang dan zat adiktif jelas telah menggerogoti cita-cita negara dalam mempersiapkan generasi yang handal dan dapat dibanggakan. Pesatnya pertumbuhan ancaman narkoba tidak lepas dari keberadaan jaringan distribusi yang melakukan penetrasi begitu intensif ke lingkungan sosial terdekat. Kurangnya pemahaman dan ketidakpedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba, sehingga di kalangan tertentu banyak masyarakat yang sudah tidak lagi merasa asing dengan barang-barang haram tersebut, seolah-olah merupakan hal biasa dan tidak ada yang mereka ketahui.Oleh karena itu, masyarakat harus selalu waspada dan ikut serta dalam upaya menciptakan suasana kondusif bagi upaya menyelamatkan anak bangsa, generasi muda, dengan hadirnya pemahaman akan bahaya narkoba yang semakin meluas dan akibat yang ditimbulkannya dilengkapi dengan hukum. ancaman. . Masyarakat yang memiliki pemahaman tentang bahaya narkoba diharapkan dapat melakukan upaya awal berdasarkan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya narkoba serta upaya antisipasinya. Harapan kami melalui upaya sosialisasi ancaman dan bahaya narkoba di Kecamatan Babakan dapat tercipta pemahaman sebagai landasan upaya masyarakat untuk turut serta mengurangi jumlah anak nasional yang menjadi korban teror Bahayanya dari narkoba.

References

Bandura, A. (1977). Social Learning Theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.

Effendy Marwan, Diskresi, Penemuan Hukum, Korporasi dan Tax Amnesty Dalam Penegakan Hukum, Penerbit Referensi, Jakarta, 201

Farouk Muhammad, Polri dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan, Makalah Seminar IODAS, 25 Agustus 2008 di Jakarta-8.2.

Mansur Dikdik M. Arief dan Elisastris Gultom, Cyber Law.Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Marpaung Leden, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Marwan M. dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya, 2009.

MertokusumoSudikno, Mengenal Hukum. Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2005.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 1987,

Muhammad Rusli,Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007. ProdjodikoroWirjono, Asas-Asas Hukum Pidana, RefikaAditama, Bandung, 2014.

Piaget, J. (1952). The Origins of Intelligence in Children. New York, NY: International Universities Press.

Satria Hariman, Anatomi Hukum Pidana Khusus, UII Press, Yogyakarta, 2014..

Syahrani Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Syahrizal Darda, Undang-Undang Narkotika dan Aplikasinya, Penerbit Laskar Aksara, Jakarta, 2013.

Downloads

Published

2024-07-19

How to Cite

Walangitan, S., & Wicaksono, E. D. B. (2024). Bahaya Narkoba Bagi Generasi Penerus Bangsa. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 634–639. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42228