Bijak Menggunakan Media Sosial, Menghindari Sanksi Pidana ITE

Authors

  • Maddenleo T. Siagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Annisa Intan W Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Sosialisasi, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Abstract

Negara sejatinya memiliki peran yang signifikan di dalam ruang digital yang terdefinisikan di dalam berbagai regulasi terkait telematika. Sejak tahun 2008 hingga tahun 2023, sejatinya telah terjadi tiga kali perubahan terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana hal tersebut juga berimplikasi terhadap peran negara di dalam ruang digital. Adapun tujuan dari artikel ini untuk memaparkan berbagai perubahan peran negara di dalam ruang digital yang terjadi akibat dari berbagai perubahan dalam konstruksi hukum Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiolegal dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum dan analisis wacana terkait periodisasi perkembangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara latar belakang perubahan peran negara dalam ruang digital merupakan respons terhadap berbagai fenomena telematika yang berkembang di masyarakat. Adapun saat ini berbagai penguatan peran negara juga di dalam ruang digital telah terfasilitasi seperti pemutusan akses digital bagi pelanggar hak digital dan pengawasan yang lebih ekstensif terhadap penyelenggara sistem elektronik.

References

Nabilah, W., Putri, D., Octavia, N. ’Aini, Rizal, D., & Warman, A. B. (2022). Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital. Dialog, 45(1), 69–80. https://doi.org/10.47655/dialog.v45i1.527

Rakhmat Nur Hakim. (2021, February 16). UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/17092471/uu-ite-yang-memakan-korban- dari-prita-mulyasari-hingga-baiq-nuril

Ramadhani, F. (2023). Dinamika UU ITE Sebagai Hukum Positif di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber. Kultura: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 89–97. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/kultura.v1i1.98

Reza Wahyudi. (2014, January 30). Menkominfo: Kalau Internetnya Cepat Mau Dipakai Buat Apa? Kompas.Com. https://tekno.kompas.com/read/2014/01/30/1512510/Menkominfo.Kalau.Internetnya.Cepat.Mau.Dipakai.buat.Apa.

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). (2019). Laporan Tahunan SAFEnet 2018: Jalan Terjal Memperjuangkan Hak-Hak Digital. https://safenet.or.id/id/2019/06/laporan-tahunan-safenet-2018-jalan-terjal-memperjuangkan-hak-digital/

Downloads

Published

2024-07-19

How to Cite

Siagian, M. T., & Intan W, A. (2024). Bijak Menggunakan Media Sosial, Menghindari Sanksi Pidana ITE. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 640–643. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42229