Peningkatan Mutu Sadar Hukum Bagi Generasi Muda Pada Era Digital

Authors

  • Fenny Wulandari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Dodi Sugiyanto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Peningkatan, Mutu, Sadar Hukum, Generasi Muda, Era Digital

Abstract

Peningkatan mutu sadar hukum bagi generasi muda pada era digital merupakan hal yang penting mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan penggunaan internet yang semakin meluas di kalangan anak muda. Permasalahan utama yang dihadapi adalah minimnya pemahaman tentang hukum dan regulasi di dunia digital, sehingga banyak generasi muda yang rentan terhadap tindak kriminal dan penyalahgunaan teknologi. Selain itu, kurangnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam berinternet juga menjadi masalah serius yang perlu segera diatasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan meningkatkan edukasi hukum di kalangan generasi muda melalui berbagai program pendidikan dan sosialisasi. Program-program ini dapat dilaksanakan di sekolah-sekolah, lembaga pendidikan non-formal, dan juga melalui kampanye-kampanye di media sosial. Selain itu, perlu adanya kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan juga perusahaan teknologi untuk menyediakan sumber daya dan informasi yang dibutuhkan oleh generasi muda untuk memahami hukum dan regulasi di era digital. Dalam upaya peningkatan mutu sadar hukum bagi generasi muda pada era digital, perlu adanya komitmen dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, perusahaan teknologi, dan juga masyarakat secara keseluruhan. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan usulan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Target luaran yang akan dicapai melalui usulan ini adalah peningkatan pemahaman generasi muda tentang hukum dan regulasi di dunia digital, sehingga mereka dapat menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab.

References

Aksenta, A., Irmawati, I., Ridwan, A., Hayati, N., Sepriano, S., Herlinah, H., ... & Ginting, T. W. (2023). Literasi Digital: Pengetahuan & Transformasi Terkini Teknologi Digital Era Industri 4.0 dan Sociaty 5.0. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Dewi, R. D. L. P., Aslindah, A., Masruhim, M. A., Taufik, M. Z., Rahmatiyah, R., Brantasari, M., ... & Suprayitno, D. (2024). Buku Ajar Metodologi Penelitian Pendidikan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ferdiawan, R. P. F. P., Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2020). Hak pendidikan bagi anak berhadapan (berkonflik) dengan hukum. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(1), 19-31.

Hamid, A., Gusliana, E., & Salamun, M. P. I. (2017). Manajemen pengembangan kurikulum. Penerbit Adab.

https://harapanibu.sch.id/tentang-sihi/

Nafsiah, S. N., Merina, C. I., Terzaghi, M. T., Mukronroni, M., & Septayudha, I. (2024). Peningkatan Pemahaman Media: Strategi Cerdas Siswa Sma Dalam Menyikapi Informasi Palsu (Hoax) Melalui Media Sosial. Jurnal Pengabdian Mandiri, 3(1), 47-54.

Nugroho, C., Sos, S., & Kom, M. I. (2020). Cyber Society: Teknologi, Media Baru, dan Disrupsi Informasi. Prenada Media.

Puspitarini, D. (2022). Blended learning sebagai model pembelajaran abad 21. Ideguru: Jurnal Karya Ilmiah Guru, 7(1), 1-6.

Rahmawati, D., Aksana, M. D. A., & Mukaromah, S. (2023, November). Privasi Dan Keamanan Data Di Media Sosial: Dampak Negatif Dan Strategi Pencegahan. In Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (Vol. 3, No. 1, pp. 571-580).

Rais, N. S. R., Dien, M. M. J., & Dien, A. Y. (2018). Kemajuan teknologi informasi berdampak pada generalisasi unsur sosial budaya bagi generasi milenial. Jurnal Mozaik, 10(2), 61-71.

Rini, N. S. (2018). Analisis Implementasi Prinsip Non-Diskriminasi Dalam Peraturan Daerah Di Bidang Pendidikan Dan Kesehatan. Jurnal HAM, 9(1), 19-36.

Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara sebagai Strategi WNI dan WNA di Dalam dan di Luar Negeri Indonesia Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 241-256.

Sobarnapraja, A. (2020). Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(1), 13-13.

Suryanto, D. (2023). Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Bermedia Sosial Sebagai Wujud Kepatuhan Terhadap Hukum. Belom Bahadat, 13(1), 80-97.

Syahza, A. (2019, August). Dampak nyata pengabdian perguruan tinggi dalam membangun negeri. In Unri Conference Series: Community Engagement (Vol. 1, pp. 1-7).

Taufiq, M., Maliki, D. O., Maldini, A. S., Ekamartha, K. N., Saputra, K. N. C., Ahmad, S. H., ... & Sholihatin, E. (2023). Pentingnya Etika Berbahasa Sebagai Upaya Pencegahan Kasus Kejahatan Berbahasa Di Media Digital. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 2116-2125.

Wibowo, H. S. (2023). Pengembangan Teknologi Media Pembelajaran: Merancang Pengalaman Pembelajaran yang Inovatif dan Efektif. Tiram Media.

Widyastuti, A. (2021). Optimalisasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Daring Luring, Bdr. Elex Media Komputindo.

Downloads

Published

2024-07-31

How to Cite

Wulandari, F., & Sugiyanto, D. (2024). Peningkatan Mutu Sadar Hukum Bagi Generasi Muda Pada Era Digital. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 693–704. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/42599