Pertanggungjawaban Dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Authors

  • Sri Endah Indriawati Universitas Pamulang
  • Praja Putra Galuh Chiliandra Universitas Pamulang

Keywords:

Korporasi, Korupsi, Pertanggungjawaban Pidana, Penegakan Hukum

Abstract

Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengelola berbagai aspek kehidupan sosial dengan mengacu pada prinsip-prinsip tersebut. Pancasila berfungsi sebagai landasan utama dalam sistem hukum demokrasi di Indonesia, menjadi pedoman dalam interaksi antarwarga negara. Nilai-nilai Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, membentuk fondasi konstitusi dan membatasi kekuasaan penguasa. Hal ini menciptakan kerangka yang jelas dalam Paradigma Yuridis Politis, yang memastikan bahwa semua tindakan pemerintah dan lembaga negara harus sejalan dengan nilai-nilai luhur tersebut. Dalam konteks hukum pidana, sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan penanganan kejahatan selaras dengan kebijakan sosial yang ada. Pendekatan ini mencerminkan integrasi antara hukum dan aspek sosial yang lebih luas, serta menciptakan keadilan yang tidak hanya bersifat retributif tetapi juga restoratif. Selain itu, perhatian khusus diberikan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, seiring dengan berkembangnya hukum pidana modern. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana semakin meluas, termasuk di Indonesia. Meskipun demikian, pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terbatas dan belum sepenuhnya mencakup kompleksitas kejahatan yang dilakukan oleh entitas korporasi. Pembaruan hukum pidana di Indonesia sangat diperlukan untuk mengakomodasi perkembangan kejahatan yang semakin kompleks, seperti kejahatan korupsi, pencucian uang, dan tindakan korporasi yang melanggar hukum. Penanganan yang lebih efektif dan sesuai dengan konteks saat ini diperlukan agar hukum yang berlaku dapat menegakkan keadilan secara lebih baik. Dengan demikian, revisi dan pembaruan terhadap regulasi yang ada harus dilakukan secara komprehensif. Upaya memperbarui dan menyempurnakan sistem hukum pidana di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sepihak. Partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder terkait sangat penting agar hukum yang diterapkan tidak hanya adil, tetapi juga relevan dengan tantangan zaman yang terus berubah. Diskusi publik dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum akan menghasilkan solusi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai tujuan untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan sejahtera, sesuai dengan cita-cita Pancasila. Dengan penegakan hukum yang lebih responsif dan adaptif, Indonesia akan mampu menghadapi tantangan global sekaligus menjaga integritas dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

References

Fatimah, F. (2012). Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) Dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Di Indonesia. Law Reform, 7(2), 1–42.

Hakim, Q., Amiruddin, & Zunnuraeni. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup Studi Putusan (Nomor : 547/PID.SUS/2014/PN.BLS ). Unizar Law Review, 4(2).

Januarsyah, M. P. Z., Astawa, I. G. P., Atmasasmita, R., & Elisatris Gultom. (2019). Corrective Justice: An Economic Approach for Law. Journal of Advanced Research in Law and Economics, 10(1), 212.

Jaya, S. (2014). Kajian Teoritik dan Praktis Pemidanaan Korporasi Dalam Rangka Pengembalian Aset.

Kristian. (2018). Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi Pasca Terbitnya Perma Nomor 13 Tahun 2016. Sinar Grafika.

Muladi, & Priyatno, D. (1991). Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Bandung.

O.S. Hiariej, E. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Priyatno, D. (2004). Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia. CV Utomo.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya.

Sriwidodo, J. (2022). Pertanggungjawaban Kejahatan Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Kepel Press.

Sudarto. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Sri Endah Indriawati, & Galuh Chiliandra, P. P. (2025). Pertanggungjawaban Dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 1–13. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/47322