Meletakkan Kembali Central Authority Kepada Kejaksaan Sebagai Efektivitas Dan Optimalisasi Pengembalian Aset Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Sulis Setyowati Universitas Pamulang
  • Tohadi Universitas Pamulang
  • Guntarto Widodo Universitas Pamulang

Keywords:

Central Authority, Pengembalian Aset, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Indonesia secara mandatori sudah semestinya memberikan kewenangan central authority kepada Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai langkah upaya pengembalian aset dari hasil tindak pidana yang merupakan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang agar dapat optimal dilakukan oleh Kejaksaan. Karenanya secara mandat telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan diperlukan adanya komitmen dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk merubah kebijakan dalam pemberian kewenangan central authority yang selama ini diberikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar kiranya dikembalikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Strategi dan mekanisme optimalisasi asset recovery dalam konteks kerjasama internasional serta aspek hukum dan kelembagaan yang perlu diperkuat untuk mendukung peran Kejaksaan dalam asset recovery lintas yurisdiksi.  

References

Tatung Oneal, Indonesia Masih Menghadapi Kendala dengan Central Authority, https://bphn.go.id/berita-utama/indonesia-masih-menghadapi-kendala-dengan-central-authority-9767, diunduh 15 September 2024.

Budijarto, A., and E. Sulistyaningsih. “KEWENANGAN KEJAKSAAN RI SEBAGAI CENTRAL AUTHORITY/ OTORITAS PUSAT*) TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA LINTAS NEGARA TERORGANISASI (TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME) MELALUI MEKANISME BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (MUTUAL LEGAL ASSI”. The Prosecutor Law Review, vol. 1, no. 3, Dec. 2023, https://prolev.kejaksaan.go.id/kejaksaan/article/view/26.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, RadjaGrafindo Persada, 1999.

Sihombing, D. C., Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, & Mahmud Mulyadi. (2023). Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 3(2), 63–75. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.42

ST. Burhanuddin, Ulasan Orasi Ilmiah Mewujudkan Central Authority sebagai Bagian Integrated Criminal Justice System Dibawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Aset Recovery, disampaikan pada Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 28 Juni 2024.

H. Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013.

Romli Atmasasmita, Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010.

Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi: Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung, Alumni, 2007.

ST Burhanuddin, SH, dkk., Membedah Undang-Undang Kejaksaan "Kajian Terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2022.

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Sulis Setyowati, Tohadi, & Guntarto Widodo. (2025). Meletakkan Kembali Central Authority Kepada Kejaksaan Sebagai Efektivitas Dan Optimalisasi Pengembalian Aset Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 14–22. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/47325