Sertipikat Elektronik Tanah Dalam Mendukung Aktivitas Bisnis Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum

Authors

  • Dwi Kusumo Wardhani Universitas Pamulang
  • Fridayani Wongsowinoto Universitas Pamulang

Keywords:

Sertipikat tanah, Sertipikat elektronik, Aktivitas Bisnis, Kepastian hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang analisis yuridis terhadap kekuatan hukum sertifikat hak milik berdasarkan permen agraria/kepala BPN no. 1 tahun 2021. Sertifikat tanah yang semula diterbitkan dalam bentuk cetak kertas berlembar-lembar, dilengkapi dengan hologram berlogo BPN untuk menghindari pemalsuan sertifikat. Namun kenyataannya, permasalahan yang dihadapi selama ini ada kasus sertifikat tanah ganda, yang akhirnya mengakibatkan permasalahan hukum sengketa tanah sangat marak terjadi di Indonesia hingga kini. Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal bukti kepemilikan tanah yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kepastian hukum terhadap sertipikat tanah elektronik sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah di Indonesia, serta untuk mendukung dan menganalisis perlindungan hukum terhadap aktivitas bisnis di Indonesia atas hak kepemilikan sertipikat elektronik perspektif kepastian hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum yang berasal dari penelitian kepustakaan yang berasal dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulannya menggunakan teknik studi kepustakaan dengan cara membaca, memahami serta mempelajari buku-buku literatur, dan perundang-undangan. Kemudian, metode penelitian yang digunakan lainnya yakni secara kualitatif, data disajikan secara deskriptif, dan data dikumpulkan melalui pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai kalangan, antara lain masyarakat dan pembisnis.

References

Abdul Mukmin Rehas, Sertipikat Sebagai Alat Bukti Sempurna Kepemilikan Hak Atas Tanah Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Ilmiah Hukum, Volume 01 Oktober 2017, hal. 82

M Nafan, ‘Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah Di Indonesia’, Jurnal Pendidikan Tambusai, 6 (2022), 3342–55.

Muhammad Chafi Sholeh, ‘Analisis Yuridis Resiko Pemalsuan Terhadap Pengadaan Sertipikat Elektronik Di Indonesia’, 2021, 1517–43.

Novita Riska, Analisis Yuridis Sertipikat Tanah Hak Milik Elektronik (E-Certificate) Demi Mewujudkan Kepastian Hukum, Jurnal Signifikan Humaniora, Vol. 2, No. 4 (2021) Agustus, hal 8

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm 128

Rahmat Ramadhani, Jaminan Kepastian Hukum Yang Terkandung Dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, Journal De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1, Januari – Juni 2017, hal.139

Tiffany J Monalu, Tommy F Sumakul, and Meiske T Sondakh, ‘Kedudukan Yuridis Penerbitan Sertipikat Tanah Ke Sistem Elektronik Sebagai Janinan Keamanan’, Lex Privatum, 11.2 (2023).

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Dwi Kusumo Wardhani, & Fridayani Wongsowinoto. (2025). Sertipikat Elektronik Tanah Dalam Mendukung Aktivitas Bisnis Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 52–63. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/47329