Transformasi Guru Banten Dalam Ruang Digital

Authors

  • Ayyub Kadriah Universitas Pamulang
  • Dadang Sumarna Universitas Pamulang
  • Herliana Heltaji Universitas Pamulang

Keywords:

Penggunaan Media Sosial oleh Guru, Pengabdian kepada Masyarakat, Transformasi Digital Guru Banten

Abstract

Jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 70 juta (28% dari total populasi). Pengguna media sosial seperti Facebook sekitar 50 juta (20% dari total populasi), dan Twitter mencapai 40 juta (16%). Angka ini terus meningkat, namun masih banyak potensi tenaga pendidik yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan foto dan video siswa tanpa izin, yang berisiko menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengabdian kepada masyarakat untuk membantu guru memahami dampak hukum penggunaan media sosial. Kegiatan ini akan berlangsung di ruang serbaguna Pucuk Pare Resto, Pandeglang, Jawa Barat, pada 28-30 September 2024. Program ini merupakan kolaborasi antara Tim PKM Dosen Program Studi Ilmu Hukum S1 dan lembaga lain, seperti Indonesian Corruption Watch dan Transparency International, yang dikoordinasi oleh Yayasan Satu Visi Utama. Sasaran utama adalah guru-guru dari berbagai sekolah di Provinsi Banten, dengan tujuan memberikan pemahaman tentang penggunaan media sosial yang bijak dan aman di lingkungan sekolah.

References

Amnesty International Indonesia. 2020. Laporan tentang kejahatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Jakarta, Indonesia: Amnesty International.

Burrill, E. S., Roberts, R. L., & Thornberry, E. (Eds.). 2010. “Domestic Violence and the Law in Colonial and Postcolonial Contexts”. Ohio University Press.

Badan Pusat Statistik Republik Indonesia. (2021). Retrieved July 2, 2024, from https://www.bps.go.id/

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2023. Tinjauan hukum kejahatan siber di Indonesia. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Cahyani, N. D., & Yusuf, A. M. Eds. 2020. “Pemikiran hukum Indonesia: Telaah terhadap kejahatan di ruang digital”. Jakarta: Kencana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2023). Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Siber. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Huda, M. 2015. “Pendidikan karakter anak dalam perspektif hukum”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hamzah, A. (2016). Pembangunan hukum nasional dalam menghadapi tantangan kejahatan siber. Bandung: Refika Aditama.

Hadi, S. 2016. “Hak anak dan perlindungan hukum di media sosial”. Surabaya: Genta Press.

Kusumawati, I., & Suryani, I. G. A. A. (Eds.). (2017). Kesehatan mental anak dan remaja di era digital. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2021. Retrieved July 2, 2024, from https://www.kemenpppa.go.id/

Kusuma, A. Y. 2019. Psikologi anak dan remaja dalam konteks digital. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Kominfo. 2022. Layanan Kominfo. Retrieved July 2, 2024, from https://layanan.kominfo.go.id/

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 2021. Laporan Tahunan Perlindungan Anak. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Kenney, R. M. 2005. “From Pablo to Osama: Trafficking and Terrorist Networks, Government Bureaucracies, and Competitive Adaptation”. Penn State Press

Manan, A. A., & Muslih, M. 2018. “Perlindungan hukum terhadap anak dalam tindak pidana di

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Ayyub Kadriah, Dadang Sumarna, & Herliana Heltaji. (2025). Transformasi Guru Banten Dalam Ruang Digital. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 455–462. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/47456