Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Parigi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Authors

  • Yohanes Oci Universitas Pamulang
  • Febryan Ajeng Ramdani Universitas Pamulang

Keywords:

Undang-Undang, Desa

Abstract

Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi cikal bakal terbentuknya otonomi desa. Undang-undang ini bertujuan agar berjalan secara efektifnya pembangunan desa, pemberdayaan desa sehingga masyarakat desa tidak migra ke wilayah perkotaan yang mengakibatkan meningkatnya kepadatan penduduk, pengangguran, dan kriminalitas. Pemerintah terus mengupayakan agar desa menjadi cikal bakal pembangunan nasional, hal dikarenakan desa sebagai pusat hidupnya kebudayaan lokal, terjadi interaksi yang intens sesama masyarakat, dan kegiatan gotong royong. 

Dalam penulisan ini yang akan dibahas adalah terkait dengan urgensi Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa,  upaya pemerintah agar pelaksanaa undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat berjalan secara efektif dan efisiensi, dan  hambatan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mengawasi undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berkaitan dengan Dana Desa. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini berupa sosialisasi undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan objek sasaran yaitu kepala desa dan seluruh perangkat desa serta masyarakat desa setempat. Berbagai metode yang digunakan yaitu, metode ceramah dan Metode Diskusi interaktif/sesi tanya jawab. Sementara tahapan kegiatannya terdiri dari Seluruh anggota tim PkM dosen mengadakan rapat internal yang bertujuan untuk membahas tempat pelaksanaan PkM,  Tim  PkM dosen mengutus perwakilan untuk melakukan survey lapangan ke Kantor Desa Parigi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk mengurus ijin dan menentukan pandangan Kepala Desa Parigi terkait waktu pelaksanaan PkM, Tim  PkM dosen mengutus perwakilan untuk melakukan survey lapangan ke Kantor Desa Parigi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk mengurus ijin dan menentukan pandangan Kepala Desa Parigi terkait waktu pelaksanaan PkM, Perwakilan tim PkM dosen berdiskusi dengan kepala desa terkait perlengkapan yang akan disiapkan oleh kelompok PkM baik dalam bentuk spanduk, maupun kesiapan administrasi yang lainnya, dan Tim PkM dosen melaksanakan kegiatan PkM sesuai dengan tema yang telah ditentukan oleh tim PkM dosen.

Luaran dari Tulisan ini akan diupload di jurnal ber-ISSN. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik serta untuk pengembangan ilmu pengetahuan untuk penulis-penulis selanjutnya

References

Eko, Sutrisno. 2020. Sosiologi Desa dan Agraria. Malang: UB Press

Gunawan, B. 2018. Pembangunan Desa Berkelanjutan. Jakarta: Gramedia.

Widjaja, HAW. 2012. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: PT. RajaGrafinda Persada.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.

Syahida, Nafilah Amalia. 2022. Upaya Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Melalui Usaha Air Minum Bali (Banyu Mili) Desa Paringan. Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau. Vol. 2 Nomor 2.

Sumarwoto. 2016. Sosiologi Pedesaan: Dinamika dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Susanto, H. 2016. Otonomi Desa dalam Perspektif UU No. 6 Tahun 2014. Jakarta: Rajawali Press.

Soekanto, S. (1986). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Yohanes Oci, & Febryan Ajeng Ramdani. (2025). Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Parigi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten . PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 471–488. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/47461