Sosialisasi Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Upaya Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa

Authors

  • Ilham Mustofa Universitas Pamulang
  • Angga Rosidin Universitas Pamulang
  • Yosi Zahwa Amelica Universitas Pamulang
  • Diana Stevany Naibaho Universitas Pamulang

Keywords:

Sosialisasi, Legalitas Bisnis, Manajemen Bisnis

Abstract

Pelaksanaan PkM dilakukan di Kota Parigi, Serang dengan sasaran RT/RW, Kepala Desa, BPD Desa, aparat pemerintah desa dan Pengurus BUMDes. Pelaku perdagangan masyarakat seperti pedagang dan administrasi. Latihan PkM dilakukan dengan intinya memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku seni perdagangan terkait keabsahan sasaran, dan manfaat BUMDes bagi perluasan peningkatan dan kemajuan kesejahteraan dan keberhasilan masyarakat secara wajar dan tidak memihak. Melalui perluasan PADes yang dibayarkan dengan latihan perdagangan, maka dapat terus berkembang di masa depan dengan memperhatikan dan mengaktualisasikan komponen-komponen pendukung latihan perdagangan. Oleh karena itu, kegiatan PkM dilaksanakan dalam kerangka sosialisasi terkait dengan keabsahan sasaran, manfaat BUMDes serta sosialisasi terkait dengan administrasi SDM yang cakap dalam mengawal BUMDes di desa. Sosialisasi ini disesuaikan dengan permasalahan dan kebutuhan yang dihadapi oleh para ketua BUMDes di Kota Parigi, Kecamatan Serang. Strategi penggunaan aksi terdiri dari tiga tahap. Pertama, perencanaan yang meliputi pra-survei, pembentukan kelompok, penyusunan proposal dan akomodasi, koordinasi kelompok dan pendamping, serta perencanaan penyiapan alat dan bahan. Pengorganisasian saat ini adalah pengorganisasian pelaksanaan program dalam rangka sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui penyuluhan (pengenalan kain) dan diskusi. Pengaturan ketiga adalah pengaturan penilaian dan perincian. Penilaian dilakukan dengan membandingkan kondisi mitra binaan beberapa waktu terakhir dan setelah pelaksanaan program dengan menggunakan strategi bertemu dan persepsi. Setelah itu, disusunlah laporan untuk pendistribusian bantuan. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut adalah keabsahan BUMDes, manfaat dan tujuan BUMDes untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa. Hasil yang diperoleh dari kegiatan PkM setelah sosialisasi adalah pertama, masyarakat memiliki pemahaman yang lebih luas tentang kerja BUMDes. Kedua, masyarakat memiliki pemahaman yang lebih luas tentang keberadaan BUMDes untuk memperluas peningkatan dan peningkatan PADes Parigi. Ketiga, masyarakat mengalami peningkatan pemahaman tentang mekanisme pembentukan dan pelaksanaan BUMDes. Dengan pelaksanaan program ini, terjadi peningkatan dalam kerangka penghargaan masyarakat dalam bidang pendidikan, khususnya dalam bidang keuangan.

References

Chidir Ali, 2005, Badan Hukum, Bandung: Alumni.

, stencil tanpa tahun, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada.

, 1979, Penuntutan Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang Pajak Perseroan, Jakarta: Eresco.

, 1983, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (Suatu Orientasi), Jakarta: CV. Rajawali.

Marhainis Abdulhay, 1982, Hukum Perdata Material – Jilid I, Jakarta: Pradnya Paramita.

Ngesti D. Prasetyo, 2006, Sistem Pemerintahan Desa, Makalah. Subekti, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Wirjono Prodjodikoro, 1987, Azas-Azas Hukum Perdata, Bandung: Bale Bandung – Sumur Bandung.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Ilham Mustofa, Angga Rosidin, Yosi Zahwa Amelica, & Diana Stevany Naibaho. (2025). Sosialisasi Manfaat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Upaya Peningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 489–497. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/47462