Pact Sunt Servanda Dalam Perjanjian E_Commerce

Authors

  • Sri Siti Munalar Universitas Pamulang
  • Halimah Humayrah Tuananya Universitas Pamulang

Keywords:

Pacta Sunt Servanda, Transaksi, E-Contract

Abstract

Penerapan Pacta sunt servanda dalam pembuatan e-contract guna  menjamin  trasaksi pada dunia maya. Pesatnya perkembagan dunia maya tidak ayal lagi, tidak dapat dihindari. Bagai suatu kebutuhan yang sulita dihindari, setiap orang menggunakannya, termasuk dunia usaha. Dengan sarana internet, trasaksi perdagangan lebih mudah dilaksanakan dan cenderung lebih nyaman, efektif dan modal ekonomis, ketimbang perdaganagn yang dilakukan seca konvensial di mall, pertokan dan sebaginya yang memerlukan modal lebih besar. Transaksi demikian tentu saja tidak melepaskan asas hukum perjanjia yaitu salah satunya pact sunt servanda, Bagaimana penerapan asas pact sunt servanda dalam e_contract dan bagaimana mengatasi persoalan terjadinya perselisihan e_contract menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini. Metode  pendekatan  yang digunakan dalam penelitian   ini   adalah   yuridis normatif,   dengan   spesifikasi   deskriptif   analisis.   Data   yang dipergunakan  adalah  data  sekunder  dengan  analisa  data  kualitatif.  Hasil  penelitian  menunjukkan bahwa  aktualisasi pacta  sunt  servanda dalam  pembuatan e-contract hanya  dapat  menjamin  bagi aktivitas  di  dunia  maya  pada  saat  tidak  terjadi  sengketa,  namun ketika terjadi  sengketa,  justru e-contract menimbulkan  permasalahan,  karena e-contract pada  prakteknya  dibuat  tidak  memenuhi syarat  sah  perjanjian  sebagaimana  diatur  dalam Pasal  1320  KUHPerdata,  khususnya  dalam  hal kecakapan, para pihak tidak bertatap muka secara langsung, serta kekuatan pembuktian e-contract di pengadilan menjadi lemah, meskipun di dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 11 ayat (1) UU ITE, mengakui  keabsahan dokumen  elektronik dan tanda tangan digital (digital signature) sebagai  alat  bukti  yang  sah  menurut  hukum  acara  yang  berlaku  di  Indonesia,  namun e-contract tidak  dibuat  dalam  bentuk  akta  yang  memperoleh  pengesahan  dari  notaris  atau  pejabat  yang berwenang.

References

Aaron, Roberto, Maurizio Decina, Riccardo Skillen. 1999. Electronic Commerce Enablers and Implications IEEE Communications, For Dummiesh Publisher

Badrulzaman, Mariam Darus. 1996. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.

Cheeseman, Henry R. 2021. Business Law Ethical, International & Ecommerce Environment, Prentice, Jakarta.

Kie, Tan Thong. 2000. Studi Notariat,Ichtiar Baru Van Hoeve,Jakarta.

Mansyur, Didik M. Arief dan Elisatris Qultom, 2005. Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Didik M. Arief Mansyur dan Elisatris Qultom, Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi,Cetakan I Bandung, PT. Refika Aditama, 2005. Informasi, Cetakan I Bandung, PT. Refika Aditama.

Marzuki, Petter Mahmud. 2009. PenelitianHukum,Jakarta, Kencana.

Pito, A. 1978. Pembuktian dan Daluwarsa(terjemahan),PT. Intermasa, Jakarta.

Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata,Penerbit Alumni,Bandung.

Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, 2008, Jakarta, UI Press.

Sukarni. 2008. Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung.

Syahrani, H. Riduan. 2004. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Widjaya, I. G. Ray. 2004. Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek, Kesaint Blanc, Bekasi.

Amajihono, Kosmas Dohu. 2022. KekuatanHukum Kontrak Elektronik, Jurnal Panah Universitas NiasRaya, Volume 1 Nomor 2 Edisi Agustus, p-ISSN: 2775-3166 E-ISSN: 2727-3560, DOI:https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.458.

Khairandy, Ridwan, 2001. Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce, Jurnal Hukum Bisnis,Vol.16, Edisi November.

Kuspaningrum, Emilda. 2011. Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce, Jurnal Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, Edisi Desember, Vol. 7, No. 2 ISSN 021-969X.

Ramadhan, Muhammad Citra, Dahlia Kusuma Dewi & Yasmirah Mandasari Saragih, 2021. The Legal Protection in Crime ofE-Commerce Transactions, Jurnal Akta Volume 10 No. 1, March 2023 SINTA 2 by Nationally Accredited Journal, Decree No. 164/E/KPT/2021.

Sanusi, A. 2010. Efektivitas UU ITE dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce),Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 29No. 1.

Gunawan, Johannes. 1987. Penggunaan Perjanjian Standart Dan Implikasinya Pada Azas Kebebasan Berkontrak, Majalah Ilmu Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat, Journal Of Law And Social Science, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, No. 3-4.

Priyono Semarang Law Review (SLR) /Vol.5, No.1 (2024)142Priyono, Herry. 2004. Marginalisasi ala Neoliberalisme, Majalah BASIS, No. 05 –06, Tahun ke-53, Mei –Juni.

UNCITRAL Model Law on Electronic Comerce

KitabUndang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2025-01-31

How to Cite

Sri Siti Munalar, & Halimah Humayrah Tuananya. (2025). Pact Sunt Servanda Dalam Perjanjian E_Commerce. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 547–564. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/47484