Hukum dan Dampak Narkoba Bagi Generasi Muda

Authors

  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ahmad Saipulloh Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Al Mumtahanah Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Anton Kurniawan Hia Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Chandra Kurnia Pratama Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Turnya Program Stiudi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ema Farida Program Stiudi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

narkoba, generasi muda, hukum, penyuluhan, edukasi

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di SMA Negeri 46 Jakarta pada tanggal 22 Mei 2025 dengan mengusung judul “Hukum dan Dampak Narkoba bagi Generasi Muda”. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta konsekuensi hukum yang mengikutinya. Dalam era modern yang penuh tantangan, generasi muda menjadi kelompok yang rentan terhadap pengaruh negatif, termasuk narkoba. Oleh karena itu, melalui penyuluhan ini diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai jenis-jenis narkoba, dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan, serta sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika di Indonesia. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab yang melibatkan partisipasi aktif siswa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap bahaya narkoba serta kesadaran akan pentingnya menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam membangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan taat hukum.

References

Badan Narkotika Nasional. (2022). Laporan Tahunan BNN Tahun 2021. Jakarta: BNN RI. https://bnn.go.id

Departemen Kesehatan RI. (2008). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Hukumonline. (2023). UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diakses dari https://www.hukumonline.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Panduan Pendidikan Karakter di Sekolah Menengah. Jakarta: Kemendikbud.

Saputra, R., & Marlina, T. (2020). Penyuluhan Bahaya Narkoba Bagi Remaja: Kajian Preventif dari Perspektif Hukum dan Psikologi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 123–130.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

World Health Organization. (2019). Substance Use Among Adolescents: A Global Perspective. Geneva: WHO.

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

Susanto, Saipulloh, A., Mumtahanah, A., Kurniawan Hia, A., Kurnia Pratama, C., Turnya, & Farida, E. (2025). Hukum dan Dampak Narkoba Bagi Generasi Muda. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 1–5. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49648