Implementasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Pelajar
Keywords:
narkotika, pencegahan, pelajar, penyuluhan, hukumAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 di SMA Negeri 46 Jakarta dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta upaya pencegahannya sejak dini. Pelajar merupakan kelompok usia yang sangat rentan terhadap pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba, akibat dorongan rasa ingin tahu, tekanan lingkungan, serta kurangnya edukasi hukum dan kesehatan yang memadai. Metode kegiatan yang digunakan adalah ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan penyampaian materi menggunakan media visual. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis narkotika, dampaknya secara fisik dan psikologis, serta konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas X dan XI dengan partisipasi aktif serta antusiasme tinggi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap bahaya narkoba, terlihat dari hasil pre-test dan post-test. Kegiatan ini juga mendorong siswa untuk bersikap kritis, mampu menolak ajakan negatif, dan memahami peran mereka sebagai agen pencegahan di lingkungan sekolah. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun generasi muda yang sehat dan bebas narkoba.
References
Bachtiar, D., Anggraeni, R. D., Susanto, S., Soewita, S., Santoso, B., Raya, L. D., ... & Wahyono, W. (2022). Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 377-84.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: BNN RI.
Herlina, D. (2020). Pendidikan Anti Narkoba di Kalangan Remaja: Strategi Pencegahan Melalui Pendidikan Karakter. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Kementerian Kesehatan RI. (2021). Pedoman Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Napza di Fasilitas Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Saputra, A., & Marlina, T. (2020). “Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Pendidikan di Sekolah Menengah Atas.” Jurnal Pendidikan dan Masyarakat, 8(2), 134–145.
Siregar, R. D. (2019). Bahaya Narkoba dan Upaya Pencegahan Dini pada Pelajar. Yogyakarta: Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
WHO. (2019). Preventing Drug Use Among Children and Adolescents: A Research-Based Guide for Parents, Educators, and Community Leaders. Geneva: World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



