Implementasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Pelajar

Authors

  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Ahmad Saipulloh Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Chandra Kurnia Pratama Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Gabriella Irene Sekar Kinasih Sajekti Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Firyal Gilang Harifi Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Dwi Ria Ciptasari Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Idalorita Daeli Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Yoyon M Darusman Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

narkotika, pencegahan, pelajar, penyuluhan, hukum

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 di SMA Negeri 46 Jakarta dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelajar terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika serta upaya pencegahannya sejak dini. Pelajar merupakan kelompok usia yang sangat rentan terhadap pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba, akibat dorongan rasa ingin tahu, tekanan lingkungan, serta kurangnya edukasi hukum dan kesehatan yang memadai. Metode kegiatan yang digunakan adalah ceramah interaktif, diskusi kelompok, studi kasus, dan penyampaian materi menggunakan media visual. Materi yang disampaikan mencakup jenis-jenis narkotika, dampaknya secara fisik dan psikologis, serta konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas X dan XI dengan partisipasi aktif serta antusiasme tinggi. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap bahaya narkoba, terlihat dari hasil pre-test dan post-test. Kegiatan ini juga mendorong siswa untuk bersikap kritis, mampu menolak ajakan negatif, dan memahami peran mereka sebagai agen pencegahan di lingkungan sekolah. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam membangun generasi muda yang sehat dan bebas narkoba.

References

Bachtiar, D., Anggraeni, R. D., Susanto, S., Soewita, S., Santoso, B., Raya, L. D., ... & Wahyono, W. (2022). Bahaya Narkoba dan Strategi Pencegahannya. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 377-84.

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: BNN RI.

Herlina, D. (2020). Pendidikan Anti Narkoba di Kalangan Remaja: Strategi Pencegahan Melalui Pendidikan Karakter. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Kementerian Kesehatan RI. (2021). Pedoman Pelayanan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Napza di Fasilitas Kesehatan. Jakarta: Kemenkes RI.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Saputra, A., & Marlina, T. (2020). “Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Pendidikan di Sekolah Menengah Atas.” Jurnal Pendidikan dan Masyarakat, 8(2), 134–145.

Siregar, R. D. (2019). Bahaya Narkoba dan Upaya Pencegahan Dini pada Pelajar. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

WHO. (2019). Preventing Drug Use Among Children and Adolescents: A Research-Based Guide for Parents, Educators, and Community Leaders. Geneva: World Health Organization.

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

Susanto, Saipulloh, A., Kurnia Pratama, C., Irene Sekar Kinasih Sajekti, G., Gilang Harifi, F., Ria Ciptasari, D., … M Darusman, Y. (2025). Implementasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Di Kalangan Pelajar. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 6–11. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49649