Kekerasan Seksual Pada Remaja Dan Konsekuensi Hukumnya

Authors

  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Bachtiar Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Shinta Yulia Andani Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Siti Umi Haniah Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Sohrayola Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Tia Nadia Nurdinningsih Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhamad Iqbal Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

kekerasan seksual, remaja, konsekuensi hukum, penyuluhan hukum, pencegahan

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 di SMAN 46 Jakarta dengan mengusung judul Kekerasan Seksual Pada Remaja Dan Konsekuensi Hukumnya. Kekerasan seksual di kalangan remaja merupakan masalah serius yang membutuhkan perhatian khusus karena dampaknya yang sangat merugikan korban dan lingkungan sekitar. Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelajar SMAN 46 Jakarta mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual serta konsekuensi hukum yang mengaturnya. Kegiatan dilakukan melalui penyuluhan hukum interaktif yang menghadirkan narasumber ahli di bidang hukum dan perlindungan anak. Materi yang disampaikan mencakup definisi kekerasan seksual, jenis-jenis tindakannya, serta sanksi pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang pentingnya mencegah kekerasan seksual dan memahami perlindungan hukum bagi korban. Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk budaya sekolah yang lebih aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual, serta memotivasi siswa untuk menjadi agen perubahan dalam lingkungan sosial mereka.

References

Gunarto. (2017). Pendidikan Hukum Preventif dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah. Jakarta: Kemendikbud.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Laporan Nasional Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja. Jakarta: Kemen PPPA.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

World Health Organization (WHO). (2016). Understanding and Addressing Violence Against Women: Sexual Violence. Geneva: WHO Press.

Widyastuti, R. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Seksual pada Remaja di Indonesia. Jurnal Psikologi Sosial, 18(2), 145-160.

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

Susanto, Bachtiar, Yulia Andani, S., Umi Haniah, S., Sohrayola, Nadia Nurdinningsih, T., & Iqbal, M. (2025). Kekerasan Seksual Pada Remaja Dan Konsekuensi Hukumnya. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 12–17. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49650