Konsekuensi Hukum Pidana Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Authors

  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Ahmad Saipulloh Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Nur Nada Makarim Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Rachmat Ali Akbar Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Rinda Maharani Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Rini Ramalis Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Gregorius Hermawan Kristyanto Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Endi Arofa Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

tawuran pelajar, hukum pidana, kesadaran hukum, kenakalan remaja

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 di SMAN 46 Jakarta dengan mengusung judul “Konsekuensi Hukum Pidana bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar”. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai dampak hukum yang dapat timbul akibat keterlibatan dalam aksi tawuran, yang kerap terjadi di kalangan pelajar. Melalui pendekatan edukatif berupa seminar interaktif, pemateri menyampaikan informasi mengenai ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta implikasi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelajar sebagai pelaku tindak kekerasan. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong kesadaran hukum dan sikap preventif di kalangan pelajar agar mampu menghindari keterlibatan dalam perilaku menyimpang. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pengetahuan dan pemahaman siswa terhadap konsekuensi hukum dari tindakan tawuran, serta tumbuhnya kesadaran akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai. Kegiatan PKM ini diharapkan menjadi kontribusi positif dalam upaya pencegahan kenakalan remaja, khususnya tawuran pelajar.

References

Gunarto. (2017). Pendidikan Hukum Preventif dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Edisi terbaru).

Nasution, A. (2018). Kenakalan Remaja dan Solusi Pendidikan Karakter. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Widyastuti, E. (2020). Perilaku Tawuran Pelajar: Faktor Penyebab dan Strategi Pencegahan. Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

Susanto, Saipulloh, A., Nada Makarim, N., Ali Akbar, R., Maharani, R., Ramalis, R., … Arofa, E. (2025). Konsekuensi Hukum Pidana Bagi Pelaku Tawuran Antar Pelajar. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 18–22. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49651