Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Kenakalan Remaja

Authors

  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Iesti Kharoma Aby Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Mohamad Nurdin Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhammad Irfan Lubis Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhammad Syahreza Samad Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Bambang Wiyono Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Rizal Sofyan Gueci Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Kesadaran hukum, kenakalan remaja, pelajar, pencegahan, pendidikan hukum

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di SMA Negeri 46 Jakarta pada tanggal 22 Mei 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar. Remaja sebagai generasi penerus bangsa berada dalam fase perkembangan yang rentan terhadap pengaruh negatif, seperti pergaulan bebas, pelanggaran hukum ringan, hingga penyalahgunaan narkoba. Rendahnya pemahaman terhadap norma hukum dan lemahnya pengawasan sosial menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya kenakalan remaja. Melalui metode ceramah interaktif, diskusi, dan simulasi kasus, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada siswa mengenai jenis-jenis kenakalan remaja, sanksi hukum yang berlaku, serta cara membentuk perilaku positif dan bertanggung jawab. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa terhadap pentingnya kesadaran hukum dan nilai-nilai disiplin, dibuktikan dengan perbandingan hasil pre-test dan post-test. Para siswa juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, serta menyatakan komitmen untuk menghindari perilaku menyimpang. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk pelajar yang sadar hukum, berakhlak, dan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi berkelanjutan antara sekolah, keluarga, dan pihak eksternal sangat penting guna memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja secara menyeluruh.

References

Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.

Kartono, K. (2014). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2010). Sosiologi Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada.

Soekanto, S. (2004). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Press.

Sudikno Mertokusumo. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty Yogyakarta.

Tilaar, H. A. R. (2003). Pendidikan, Kebudayaan dan Masyarakat Madani Indonesia. Remaja Rosda Karya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yunus, M. (2017). Kenakalan Remaja dan Cara Mengatasinya. Bumi Aksara.

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

Susanto, Kharoma Aby, I., Nurdin, M., Irfan Lubis, M., Syahreza Samad, M., Wiyono, B., & Sofyan Gueci, R. (2025). Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Kenakalan Remaja. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 23–28. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49653