Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pencegahan Kenakalan Remaja
Keywords:
Kesadaran hukum, kenakalan remaja, pelajar, pencegahan, pendidikan hukumAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di SMA Negeri 46 Jakarta pada tanggal 22 Mei 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah kenakalan remaja di kalangan pelajar. Remaja sebagai generasi penerus bangsa berada dalam fase perkembangan yang rentan terhadap pengaruh negatif, seperti pergaulan bebas, pelanggaran hukum ringan, hingga penyalahgunaan narkoba. Rendahnya pemahaman terhadap norma hukum dan lemahnya pengawasan sosial menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya kenakalan remaja. Melalui metode ceramah interaktif, diskusi, dan simulasi kasus, kegiatan ini memberikan pemahaman kepada siswa mengenai jenis-jenis kenakalan remaja, sanksi hukum yang berlaku, serta cara membentuk perilaku positif dan bertanggung jawab. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa terhadap pentingnya kesadaran hukum dan nilai-nilai disiplin, dibuktikan dengan perbandingan hasil pre-test dan post-test. Para siswa juga menunjukkan antusiasme tinggi dalam sesi tanya jawab dan diskusi, serta menyatakan komitmen untuk menghindari perilaku menyimpang. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk pelajar yang sadar hukum, berakhlak, dan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi berkelanjutan antara sekolah, keluarga, dan pihak eksternal sangat penting guna memperkuat upaya pencegahan kenakalan remaja secara menyeluruh.
References
Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka.
Kartono, K. (2014). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2010). Sosiologi Suatu Pengantar. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2004). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Press.
Sudikno Mertokusumo. (2005). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty Yogyakarta.
Tilaar, H. A. R. (2003). Pendidikan, Kebudayaan dan Masyarakat Madani Indonesia. Remaja Rosda Karya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yunus, M. (2017). Kenakalan Remaja dan Cara Mengatasinya. Bumi Aksara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



