Perlindungan Hukum dan Sanksi Kekerasan Seksual

Authors

  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Triaditya Galih Wijanarko Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Yeliza Umami Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Yudha Pradana Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Yudistira Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Agus Salim Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Yoyon M Darusman Program Stiudi Ilmu Hukum S2, Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

perlindungan hukum, sanksi, kekerasan seksual, pelajar, penyuluhan hukum

Abstract

Kekerasan seksual merupakan masalah serius yang berdampak negatif pada korban, khususnya di kalangan pelajar. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2025 di SMAN 46 Jakarta ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan hukum serta sanksi yang berlaku terhadap pelaku kekerasan seksual. Melalui penyuluhan interaktif, peserta diberikan informasi mengenai definisi kekerasan seksual, mekanisme perlindungan hukum, dan jenis-jenis sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kesadaran dan pengetahuan siswa mengenai pentingnya mencegah kekerasan seksual serta memahami konsekuensi hukum yang dapat dikenakan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

References

Gunarto. (2017). Pendidikan Hukum Preventif dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2021). Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah. Jakarta: Kemendikbud.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2023). Laporan Nasional Kekerasan Terhadap Anak dan Remaja. Jakarta: Kemen PPPA.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

World Health Organization (WHO). (2016). Understanding and Addressing Violence Against Women: Sexual Violence. Geneva: WHO Press.

Widyastuti, R. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Seksual pada Remaja di Indonesia. Jurnal Psikologi Sosial, 18(2), 145-160.

Downloads

Published

2025-06-03

How to Cite

Susanto, Galih Wijanarko, T., Umami, Y., Pradana, Y., Yudistira, Salim, A., & M Darusman, Y. (2025). Perlindungan Hukum dan Sanksi Kekerasan Seksual. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 29–34. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49655