Efektivitas Pelaksanaan Hak Narapidana atas Pembinaan dan Pembimbingan dalam Sistem Pemasyarakatan

Authors

  • Shinta Yulia Andani Program studi magister ilmu hukum, fakultas hukum, Universitas Pamulang
  • Julian Arbiseno Program studi magister ilmu hukum, fakultas hukum, Universitas Pamulang
  • Triaditya Galih Wijanarko Program studi magister ilmu hukum, fakultas hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

narapidana, hak pembinaan, sistem pemasyarakatan, efektivitas

Abstract

Sistem pemasyarakatan di Indonesia menempatkan pembinaan dan pembimbingan sebagai inti dari proses pemidanaan. Hak narapidana untuk mendapatkan pembinaan merupakan jaminan konstitusional dan bagian dari upaya reintegrasi sosial. Namun, dalam praktiknya, efektivitas pelaksanaan hak ini kerap mengalami hambatan baik dari segi kebijakan, infrastruktur, maupun sumber daya manusia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana efektivitas pelaksanaan hak narapidana atas pembinaan dan pembimbingan dalam sistem pemasyarakatan, serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan dasar hukum yang kuat, pelaksanaannya masih jauh dari ideal karena keterbatasan anggaran, overkapasitas lapas, dan rendahnya kualitas program pembinaan. Diperlukan reformasi kebijakan dan peningkatan kapasitas institusi pemasyarakatan agar tujuan sistem pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal.

References

Sri Puguh Budi Utami, Revitalisasi Sistem Pemasyarakatan dalam Perspektif Penegakan HAM, Jakarta: Ditjenpas Kemenkumham, 2021, hlm. 3.

Suhendra, R., Evaluasi Sistem Pemasyarakatan di Indonesia: Tinjauan Hukum dan HAM, Jakarta: Sinar Grafika, 2023, hlm. 45.

Iskandar, F., Hak Asasi Narapidana dalam Pembinaan Pemasyarakatan, Bandung: Refika Aditama, 2024, hlm. 87.

Kurniasih, L., Pembinaan Narapidana Berbasis Sosial Psikologis, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2023, hlm. 67.

Heryanto, A., Negara dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum Tata Negara, Jakarta: Prenadamedia Group, 2023, hlm. 34.

Yusuf, H., Negara dan Tanggung Jawab Pemasyarakatan, Bandung: Refika Aditama, 2024, hlm. 59.

Hasanah, R., Kebijakan Publik dan Implementasinya di Lembaga Pemasyarakatan, Yogyakarta: Genta, 2022, hlm. 98.

Heryanto, A., Negara dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Hukum Tata Negara, Jakarta: Prenadamedia Group, 2023, hlm. 34.

Lestari, N., Efektivitas Kebijakan Publik dalam Sektor Hukum dan HAM, Malang: Intrans Publishing, 2023, hlm. 78.

Lestari, D., Reintegrasi Sosial Narapidana dalam Perspektif Hukum Pidana Progresif, Jurnal Hukum & Keadilan, Vol. 10 No. 2, 2022, hlm. 233.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 138.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2023–2027.

Elwi Danil, “Hak Asasi Narapidana dan Relevansinya dalam Sistem Pemasyarakatan di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 11, No. 2, 2023, hlm. 289.

Nugroho, T. A., “Pendekatan Reintegratif dalam Sistem Pemasyarakatan Indonesia,” Jurnal Kriminologi Progresif, Vol. 3 No. 1, 2024, hlm. 15.

Hamdan, A. R., “Efektivitas Program Pembimbingan dalam Mewujudkan Reintegrasi Sosial,” Jurnal Pemasyarakatan dan HAM, Vol. 8 No. 2, 2022, hlm. 104.

Widodo, D., “Hak Konstitusional Narapidana dalam Sistem Pemasyarakatan,” Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 9 No. 1, 2022, hlm. 42.

Zulkarnain, M., “Implikasi Kegagalan Rehabilitasi Narapidana terhadap Ketertiban Sosial,” Jurnal Kriminologi dan Pemasyarakatan, Vol. 2 No. 2, 2023, hlm. 89.

Komnas HAM RI, Laporan Tahunan Komnas HAM: Evaluasi Sistem Pemasyarakatan dan HAM Tahun 2020–2021, Jakarta: Komnas HAM RI, 2021, hlm. 43.

UNODC, Prison Reform and Alternatives to Imprisonment: Policy Recommendations, Vienna: UNODC, 2020, hlm. 59-61.

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Laporan Penelitian tentang Efektivitas Pembinaan Narapidana di Lapas Kelas IIA, Jakarta: Balitbang Hukum dan HAM, 2022, hlm. 15–17.

Komnas HAM, Laporan Tahunan Pemantauan dan Evaluasi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, 2023, hlm. 24.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Laporan Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Tahun 2023, Kementerian Hukum dan HAM RI, hlm. 17.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), “Laporan Penelitian Mengenai Kondisi Psikologis Narapidana di Lapas Indonesia,” 2022, hlm. 58.

Riset oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, “Evaluasi Program Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,” 2021, hlm. 45.

Laporan Evaluasi Program Pembinaan Lapas Kelas IIA Tual, Provinsi Maluku Tenggara, 2023, hlm. 23.

Dinas Sosial, “Koordinasi Program Pembinaan Pasca-Tahanan: Menjamin Keberlanjutan Reintegrasi Sosial,” 2023, hlm. 17.

Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, hlm. 30.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM (BPSDM Kumham), “Evaluasi Pelatihan Petugas Pemasyarakatan,” 2022, hlm. 49.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, “Data Kepadatan Hunian Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia,” Desember 2023, hlm. 12.

Ombudsman Republik Indonesia, Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas Lapas Kelas IIA Medan Tahun 2022, hlm. 9–10.

Downloads

Published

2025-06-01

How to Cite

Yulia Andani, S., Arbiseno, J., & Galih Wijanarko, T. (2025). Efektivitas Pelaksanaan Hak Narapidana atas Pembinaan dan Pembimbingan dalam Sistem Pemasyarakatan. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 35–39. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/49662