Penyuluhan tentang Pencegahan Perkawinan di Bawah Umur di Desa Bayah Barat Kabupaten Lebak
Keywords:
Pernikahan DiniAbstract
Pernikahan di bawah umur, juga dikenal sebagai pernikahan anak, adalah praktik di mana seseorang yang belum mencapai usia dewasa (biasanya di bawah 18 tahun) menikah. Latar belakang pernikahan di bawah umur kompleks dan beragam, melibatkan faktor-faktor budaya, ekonomi, sosial, dan hukum. Target sasaran penyuluhan ini adalah masyarakat dan kader-kader di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Legak, Propinsi Banten. Kegiatan ini dibiayai dari dana kegiatan pengabdian masyarakat tahun akademik 2024-2025 oleh Yayasan Sasmita Jaya dan swadaya dosen yang melakukan PKM. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada tanggal 6-8 Mei 2022 bertempat di Aula Kantor Desa Bayah Barat. Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi dosen dan Mahasiswa Universitas Pamulang. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan oleh Team PKM Program Studi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang. yang masing-masing telah diberikan tugas sesuai perannya masing-masing. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten dimana target peserta PKM adalah Kader-kader dan Masyarakat Desa Bayah Barat yang berlokasi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten. Pengabdian masyarakat dilakukan dengan metode penyuluhan, dimana tema penyuluhan yang diambil dalam kegiatan PKM ini adalah tentang Pencegahan Pernikahan dibawah umur dikalangan masyarakat Desa Bayah. Penyuluhan ini akan mensosialisaskan tentang definisi pernikahan dini, faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, akibat pernikahan dini dan pentingnya pencegakan perilaku pernikahan dini. Setelah kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Ini diharapkan masyarakat Desa Bayah mengetahui definisi pernikahan dini, faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, akibat pernikahan dini dan pentingnya pencegakan perilaku pernikahan dini. Hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini akan dipublikasikan dalam Jurnal Nasional dan akan dipublikasikan pada media online
References
Akhiruddin. 2016. Dampak Pernikahan Usia Muda. Jurnal Mahkamah, Vol.1 No.1
Arimurti, Intan dan Nurmala. 2017. Analisis Pengetahuan Perempuan Terhadap Perilaku Melakukan Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso. The Indonesia Journal of Public Health, Vol.12 No. 2, Desember 2017: 249-262
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana. 2018. Pendewasaan Usia Perkawinan dan Hak -hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia. Jakarta: BKKBN
Darmayanti, Ira. 2012. Pengetahuan Remaja Putri tentang Dampak Pernikahan Dini pada Kesehatan Reproduksi Siswi di Kelas XI SMK Batik 2 Surakarta. Skripsi. Surakarta: Stikes Kusuma Husada
Jannah F. 2012. Pernikahan Dini dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Keluarga pada Masyarakat Madura (Perspektif Hukum dan Gender). Jurnal Egalita, Vol.7 No.1.
Karlinda Nurya, Susilawati. 2016. Gambaran Pengetahuan remaja Putri Tentang Dampak Pernikahan Dini Di Desa Lempong Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar. Karanganyar: Universitas Diponegoro
Masnun Tahir, “Nikah Dini dalam Tinjauan Fiqih Indonesia (Mengurai Persoalan, Memberi Solusi)”, dalam Jurnal Qauwam “Journal For Gender Mainstreaming”, Vol. 5. No. 2 (Mataram: PSW IAIN Mataram, 2011).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dadan Herdiana, Dian Ekawati, Siti Chodijah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



