Problematika Jeratan Pinjaman Online Ilegal di Tengah Masyarakat Desa Bayah Barat

Authors

  • Inawati Santini Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Dian Ekawati Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Nani Widya Sari Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Eko Sugiharto Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Kautsar Bima Raihan Firdaus Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Firda Yofiyana Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

pinjaman online, pinjaman ilegal, kepastian hukum, masyarakat

Abstract

Banyak perusahaan yang menutup pabriknya akibat daya beli masyarakat yang terus menurun. PHK juga terjadi di berbagai sektor dan di berbagai daerah. Masyarakat kecil pelaku UMKM, petani, nelayan dan buruh yang mengharapkan pendapatan harian bahkan mengalami dampak yang lebih parah. Hal ini tentunya membuat kondisi rentan pangan dan krisis kelaparan. Kondisi pengangguran yang terus meningkat tentu akan berdampak pada tingkat kemiskinan yang akan meningkat pula. Saat ini, guna membantu masyarakat keluar dari kesulitan ekonomi, banyak jasa Pinjaman Online (Pinjol) yang menawarkan pinjaman dengan bunga rendah. Pinjol ini dapat dengan mudah diakses hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telepon seluler. Pasca pandemi, pinjol dianggap penolong bagi masyarakat karena mampu memberikan dana untuk memenuhi kebutuhan harian dengan syarat yang mudah. Dengan berbagai kemudahan yang ada pada pinjol, diharapkan ekonomi masyarakat akan tumbuh. Namun di sisi lain, banyak juga masyarakat yang terjebak akibat penggunaan jasa pinjaman online yang ilegal seperti di desa Bayah Barat, Lebak, Banten. Hal inilah yang menjadi salah satu tujuan pengabdian kepada masyarakat yaitu bertujuan untuk menginformasikan mengenai problematika menghadapi jeratan pinjaman online ilegal di tengah masyarakat desa Bayah Barat.

References

Aliah, N. (2020). The Impact of Covid 19 on National Economic Growth. International Proceeding of Law & Economic (pp. 62-68). Medan: Universitas Panca Budi.

Asti, N. P. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Acta Comitas, 5(1), 111-122, DOI: 10.24843/AC.2020.v05.i01.p10.

Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, XI(4), 19-24.

Embu, W. S., Faqir, A. A., Ronald, & Sari, H. R. (2021). Mendalami Cara Kerja Pinjaman Online. Retrieved Agustus 30, 2021, from https://www.merdeka.com/khas/mendalami-cara-kerjapinjaman-online-terjerat-utang-online-1.html

Hadiwardoyo, W. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Baskara: Journal of Business and Entrepreneurship, 2(2), 83-92, DOI: 10.24853/baskara.2.2.83-92.

Hirdianto, S. (2021). Bahaya Dibalik Kemudahan Penggunaan Layanan Pinjaman Online. Retrieved Agustus 29, 2021, from https://itgid.org/bahaya-dibalik-kemudahan-penggunaan-layananpinjaman-online/

Kurniawan, F., & Wijaya, C. (2020). The effect of loan granted factor on peer-to-peer lending (funded loan) in Indonesia. Investment Management and Financial Innovations, 17(4), 165-174. doi:10.21511/imfi.17(4).2020.16.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008.

Peraturan Menteri Kominfo No.20 tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

POJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

OJK No. 13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Sebagai Ketentuan Yang Memayungi Pengawasan Dan Pengaturan Industri Financial Teknologi.

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Inawati Santini, Dian Ekawati, Nani Widya Sari, Eko Sugiharto, Kautsar Bima Raihan Firdaus, & Firda Yofiyana. (2025). Problematika Jeratan Pinjaman Online Ilegal di Tengah Masyarakat Desa Bayah Barat. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 278–288. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/50758