Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cilegon pada Pembangunan Gereja

Authors

  • Isnu Harjo Prayitno Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Aguslan Daulay Program Studi Ilmu Hukum, Pasca Sarjana, Universitas Pamulang

Keywords:

Kebijakan Hukum, Pembangunan Gereja, Pemerintah Kota Cilegon

Abstract

Penelitian ini mendeskripsikan pemerintah daerah Kota Cilegon dalam menangani pembangunan gereja. Di tahun 2022 pembangunan gereja di Cilegon mendapat perlawanan, sebuah fenomena yang sering terjadi di Indonesia yang menjadikan pertanyaan terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi hak beribadah kelompok minoritas. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis secara hukum kebijakan pemerintah daerah Kota Cilegon mengenai penolakan pembangunan gereja. Identifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penolakan membangun gereja. Merekomendasikan beberapa solusi untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menangani keberatan pembangunan gereja. Beberapa masalah yang diangkat yaitu Perizinan pembangunan rumah ibadah yang ada sat ini yang dinilai diskriminatif dan kedua Perubahan Peraturan Bersama Nomor 8 dan 9 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 dalam menerapkan kerukunan umat beragama di tingkat regional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan sumber sekunder yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Selain itu teknik pengumpulan datanya adalah menggunakan studi dokumenter, yaitu studi yang mengkaji tentang berbagai dokumen-dokumen, baik yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan maupun dokumen-dokumen yang sudah ada. Data penelitian ini dianalisis melalui analisis kualitatif dan hasilnya disajikan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang masih diskriminatif dan perlunya edukasi toleransi beragama bagi masyarakat Kota Cilegon.

References

Buku:

Asshiddiqie, J. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Hayati, Tri. Keputusan dan Perizinan. Jakarta: Bahan Ajar Teori Hukum Pascasarjana UI, 2024.

Manan, B., dan Magnar, K. Peraturan Kebijakan, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1977.

Nugraha, Safri, et al. Hukum Administrasi Negara. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007. Hlm. 85.

Prajudi Atmostidirjo, S. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Solly Lubis. Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju, 2008.

Surbakti, R. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Kompas Gramedia, 2013.

Thomas Branch and William Waller Hening. Principia Legis et Aequitatis: Being an Alphabetical Collection of Maxims, Principles or Rules, Definitions and Memorable Sayings in Law and Equity. Richmond: T. W. White, 1824.

Van Kreveld, J..H. Beleidsregel in het Recht. Kluwer-Deventer, 1983. Hlm. 9-10.

Jurnal/Artikel Ilmiah:

Abdul Riansyah, et al. "Faktor Penolakan Pembangunan Gereja Oleh Masyarakat di Kota Cilegon." International Journal of Development & Society, vol. 3, no. 1 (April 2021): 43. http://hk-publishing.id/ijd-demos

Astariyani, N. L. G., and B. Hermanto. "Paradigma Keilmuan Dalam Menyoal Eksistensi Peraturan Kebijakan Dan Peraturan Perundang-Undangan: Tafsir Putusan Mahkamah Agung." Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 16, no. 4 (2019): 433-477.

Eric, E., and W. Anggraita. "Perlindungan Hukum Atas Dikeluarkannya Peraturan Kebijakan (Beleidsregel)." Jurnal Komunikasi Hukum, vol. 7, no. 1 (2021): 464-485. https://doi.org/10.23887/JKH.V7I1.31820

Fatmawati. "Perlindungan Hak Atas Kebebasan Beragama dan Beribadah Dalam Negara Hukum Indonesia." Jurnal Konstitusi, vol. 8, no. 4 (2011): 489-518.

Jellin, Sutiyono Suwondo. "Aspek Hukum Pendirian Tempat Ibadah Gereja Dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Studi Dinas Perizinan Kota Cirebon)." Hukum Responsif, vol. 10, no. 2 (Agustus 2019).

Kandung Sapto Nugroho, et al. "The Governing Organizing of Indonesian Religious People Harmony: Lessons from Cilegon Banten." Journal of Governance, vol. 7, no. 1 (April 2022): 24-36.

Meliangan, Amelia Elisabeth. "Analisis Yuridis Prosedur Perizinan Pendirian Rumah Ibadat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha Cilegon." Universitas Surabaya, 2023.

Muhdlor, Ahmad Zuhdi. "Perkembangan metodologi penelitian hukum." Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 1, no. 2 (2012): 189-206.

Siahaan, Edmond Leonardo. "Perizinan Pendirian Rumah Ibadat Dalam Perspektif Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dan Hak Asasi Manusia." Jurnal Teologi dan Hukum, vol. 4, no. 1 (2020), https://doi.org/10.22487/tmlj.v4i1.195.

The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII). 2024. Makalah Kebijakan: Evaluasi Syarat Pendirian Rumah Ibadat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 untuk Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. Jakarta.

Internet :

Agus Zulkarnain, ed., Profil Kota Cilegon Dalam Info Grafis (Cilegon: Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Cilegon, 2023

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (n.d.). Peta. Retrieved from https://gis.dukcapil.kemendagri.go.id/peta/

Iqbal, Muhamad. "Pendirian gereja ditolak: Penantian 15 tahun jemaat, warganet pertanyakan langkah wali kota, 'inikah namanya toleransi?'," BBC News Indonesia, September 8, 2022, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-62836957.

Riyan Setiawan, "Walkot Cilegon Klaim Teken Penolakan Gereja karena Keinginan Warga," Tirto.id, September 9, 2022, https://tirto.id/menag-undang-walkot-cilegon-bahas-penolakan-pembangunan-gereja-gv78

SETARA Institute. (2023, April 6). Siaran Pers SETARA Institute: INDEKS KOTA TOLERAN (IKT) 2022. Retrieved from https://setara-institute.org/indeks-kota-toleran-2022/

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Isnu Harjo Prayitno, & Aguslan Daulay. (2025). Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cilegon pada Pembangunan Gereja. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 289–309. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/50762