Hak Konstitusional Warga Negara dalam Akses Bantuan Hukum Gratis terhadap Masyarakat di Desa Bayah Barat
Keywords:
Hak Warga Negara, Bantuan Hukum, KeadilanAbstract
Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini menegaskan bahwa di Indonesia, administrasi nasional harus selalu didasarkan pada hukum yang berlaku, dan bahwa prinsip ini membutuhkan penghormatan tinggi terhadap hukum negara dan masa hidupnya. Ini mencerminkan tanggung jawab untuk penerapan hukum tidak hanya kepada pemerintah tetapi juga bagi masyarakat, sehingga dapat memungkinkan substansi, penegakan hukum, dan masyarakat untuk diakui sebagai perantara budaya hukum untuk mencapai tujuan hukum. Sebagai aturan hukum, Indonesia mengatur semua langkah hukum yang harus dipimpin oleh Konstitusi dengan tujuan akhir semua orang. Indonesia mencatat prinsip aturan hukum, yang menekankan kesetaraan dalam posisi warga di depan hukum tetapi dalam implementasinya, sering diabaikan oleh warga negara itu sendiri, terutama mereka yang memiliki masalah hukum. Sebagian besar dari mereka lebih suka mengesampingkan hak-hak mereka, takut pertarungan itu sebenarnya berbahaya secara finansial bagi mereka. Akses ke keadilan bagi orang miskin sering diabaikan atau dilupakan. Access to Justice adalah masalah utama bagi banyak orang yang terlibat dalam urusan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode penyuluhan adalah cara yang sistematis untuk menyampaikan pesan agar dapat terjadi perubahan sehingga sasaran tahu, mau dan mampu dalam menerapkan inovasi baru. Penelitian menunjukkan bahwa lebih banyak metode penyuluhan yang akan digunakan, akan lebih banyak perubahan yang terjadi dalam diri individu. Dengan kurangnya pengetahuan publik biasa termasuk prosedur hukum, ketidakmampuan untuk mencegah banyak orang, korupsi dan perjanjian dalam sistem hukum, dan kurangnya profesionalisme dalam penegakan hukum dalam interaksi dengan semua warga negara. Akibatnya, kepercayaan publik pada penegakan hukum adalah layanan hukum yang sangat buruk, dan seringkali kekerasan dan manipulasi bukti terjadi.
References
Ahmad Dasan, d. (2022). Peran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dalam Memberikan Pendampingan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 7(1), 114-126.
Ahyar. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 409-434.
Kusumawati, M. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum Sebagai Access to Justice Bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2) 190-206.
La Ode Adnan, R. D. (2024). Penyuluhan Hukum Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Journal of Human and Education, 4(1) 121-128.
Situmorang, M. (2011). Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum. BPHN Kementerian Hukum dan HAM.
Sunggara, M. A. (2020). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Pemberatasan Narkotika Penyalagunaan Dalam Tahanan oleh Badan Narkotika Nasional. Jurnal Solusi, 18(2), 139-146.
Sunggara, M. A. (2021). Penerapan dan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Jurnal Solusi, 19(2), 138-154.
Wijayanta, T. (2012). Bantuan Hukum Golongan Tidak Mampu. Jurnal Yuridika, 24(1), 111-119.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Risna Menda Lovinta Siregar, HM. Rezky Pahlawan Mustika Putra, Nopit Ernasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



