Pact Sunt Servanda dalam Perjanjian E_Commerce
Keywords:
Pacta Sunt Servanda, Transaksi, E-ContractAbstract
Penerapan Pacta sunt servanda dalam pembuatan e-contract guna menjamin trasaksi pada dunia maya. Pesatnya perkembagan dunia maya tidak ayal lagi, tidak dapat dihindari. Bagai suatu kebutuhan yang sulita dihindari, setiap orang menggunakannya, termasuk dunia usaha. Dengan sarana internet, trasaksi perdagangan lebih mudah dilaksanakan dan cenderung lebih nyaman, efektif dan modal ekonomis, ketimbang perdaganagn yang dilakukan seca konvensial di mall, pertokan dan sebaginya yang memerlukan modal lebih besar. Transaksi demikian tentu saja tidak melepaskan asas hukum perjanjia yaitu salah satunya pact sunt servanda, Bagaimana penerapan asas pact sunt servanda dalam e_contract dan bagaimana mengatasi persoalan terjadinya perselisihan e_contract menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analisis. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dengan analisa data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktualisasi pacta sunt servanda dalam pembuatan e-contract hanya dapat menjamin bagi aktivitas di dunia maya pada saat tidak terjadi sengketa, namun ketika terjadi sengketa, justru e-contract menimbulkan permasalahan, karena e-contract pada prakteknya dibuat tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya dalam hal kecakapan, para pihak tidak bertatap muka secara langsung, serta kekuatan pembuktian e-contract di pengadilan menjadi lemah, meskipun di dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 11 ayat (1) UU ITE, mengakui keabsahan dokumen elektronik dan tanda tangan digital (digital signature) sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia, namun e-contract tidak dibuat dalam bentuk akta yang memperoleh pengesahan dari notaris atau pejabat yang berwenang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



