Pentingnya Sertipikat Tanah sebagai Bentuk Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah bagi Masyarakat Desa Bayah Barat
Keywords:
pendaftaran tanah, sertipikat tanah, kepastian hukum, masyarakatAbstract
Di kalangan masyarakat awam, arti penting keberadaan sertipikat hak atas tanah sebagai bukti yang kuat apabila terjadi persengketaan belum sepenuhnya dipahami. Hal ini karena begitu banyak jenis surat tanah yang terdapat dalam masyarakat seperti Surat Keterangan Tanah, Surat Pengolahan tanah dan surat-surat keterangan lainnya yang dikeluarkan dan atau diketahui oleh pemerintahan setempat. Padahal sudah jelas dalam UUPA, dan PP No 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa sertipikatlah sebagai alat bukti yang kuat dalam rangka menjamin kepastian hukum atas penguasaan tanah, baik dikuasai dengan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak-hak lain yang merupakan objek pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah sesuatu yang sangat urgen (penting) di era kehidupan yang sangat kompleks dewasa ini. Era kepastian hukum khususnya di bidang pendaftaran tanah adalah sesuatu yang tidak dapat dihalangi dalam kehidupan bernegara saat ini, tanpa terkecuali seperti masih banyaknya masyarakat desa Bayah Barat yang belum memiliki sertipikat atas tanah yang mereka tempati bertahun-tahun lamanya hingga saat ini. Hal inilah yang menjadi salah satu tujuan pengabdian kepada masyarakat yaitu bertujuan untuk menginformasikan mengenai asas kepastian hukum yaitu dengan menyelenggarakan pendaftaran tanah. Dengan demikian masyarakat akan lebih mudah membuktikan haknya apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa penguasaan tanah, karena mereka telah memiliki sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat.
References
Harsono, B. (2004). Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan
Harsono, B. (2011). Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah (Cetakan Ke). Jakarta: Djambatan.
Iskandar syah, M. (2015). Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Permata Aksara.
Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sina Grafika.
Suteki., & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum( Filsafat, Teori dan Praktik). Dpeok: PT. Raja Granfindo.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



