Pentingnya Sertipikat Tanah sebagai Bentuk Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah bagi Masyarakat Desa Bayah Barat

Authors

  • Inawati Santini Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Isnu Harjo Prayitno Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Yuli Iskandari Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Yudi Agustira Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Wiwin Fadilah Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ajeng Ayu Ambhakti Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

pendaftaran tanah, sertipikat tanah, kepastian hukum, masyarakat

Abstract

Di kalangan masyarakat awam, arti penting keberadaan sertipikat hak atas tanah sebagai bukti yang kuat apabila terjadi persengketaan belum sepenuhnya dipahami. Hal ini karena begitu banyak jenis surat tanah yang terdapat dalam masyarakat seperti Surat Keterangan Tanah, Surat Pengolahan tanah dan surat-surat keterangan lainnya yang dikeluarkan dan atau diketahui oleh pemerintahan setempat. Padahal sudah jelas dalam UUPA, dan PP No 24 Tahun 1997 yang menyebutkan bahwa sertipikatlah sebagai alat bukti yang kuat dalam rangka menjamin kepastian hukum atas penguasaan tanah, baik dikuasai dengan hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, maupun hak-hak lain yang merupakan objek pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah adalah sesuatu yang sangat urgen (penting) di era kehidupan yang sangat kompleks dewasa ini. Era kepastian hukum khususnya di bidang pendaftaran tanah adalah sesuatu yang tidak dapat dihalangi dalam kehidupan bernegara saat ini, tanpa terkecuali seperti masih banyaknya masyarakat desa Bayah Barat yang belum memiliki sertipikat atas tanah yang mereka tempati bertahun-tahun lamanya hingga saat ini. Hal inilah yang menjadi salah satu tujuan pengabdian kepada masyarakat yaitu bertujuan untuk menginformasikan mengenai asas kepastian hukum yaitu dengan menyelenggarakan pendaftaran tanah. Dengan demikian masyarakat akan lebih mudah membuktikan haknya apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa penguasaan tanah, karena mereka telah memiliki sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat.

References

Harsono, B. (2004). Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan

Harsono, B. (2011). Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah (Cetakan Ke). Jakarta: Djambatan.

Iskandar syah, M. (2015). Pembebasan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Permata Aksara.

Sutedi, A. (2011). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sina Grafika.

Suteki., & Taufani, G. (2018). Metodologi Penelitian Hukum( Filsafat, Teori dan Praktik). Dpeok: PT. Raja Granfindo.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Inawati Santini, Isnu Harjo Prayitno, Yuli Iskandari, Yudi Agustira, Wiwin Fadilah, & Ajeng Ayu Ambhakti. (2025). Pentingnya Sertipikat Tanah sebagai Bentuk Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah bagi Masyarakat Desa Bayah Barat. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 364–371. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/50838