Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Label Halal pada Produk Makanan dan Minuman yang Diperdagangkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Authors

  • Herlina Basri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Banten
  • R.A Diah Irianti Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Tangerang Selatan, Banten

Keywords:

Perlindungan Hukum, Konsumen, Label Halal

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, sehingga ketentuan halal sangat berpengaruh terhadap konsumsi makanan dan minuman masyarakat. Ketiadaan label halal dapat mempengaruhi daya saing penjualan barang baik makanan, minuman atau produk lain. Melihat dinamika ini, penelitian diperlukan untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap label halal pada produk makanan dan minuman yang diperdagangankan. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan dilakukan penyuluhan kepada suatu lingkungan tertentu sebagai tujuan. Kendala utama yang dihadapi antara lain kurangnya pemahaman tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal, biaya yang dianggap tinggi, dan kerumitan proses administrasi, menuntut perlunya sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dari pemerintah. Selain itu masyarakat juga sering kali tidak memperhatikan habel halal pada makanan dan minuman yang dibeli atau dikonsumsi hanya mengutamakan kenikmatan rasa atau hal yang sedang viral ingin mencoba saja. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat perannya dengan meningkatkan aksesibilitas layanan sertifikasi halal, mempercepat proses administrasi, serta memberikan pendampingan intensif kepada pelaku usaha. Peraturan (regulasi) yang baik serta comprehensive, sosialisasi, pengawasan, penegakan dan sanksi yang tegas. Intergritas struktural yang berwenang juga menjadi salah satu kunci utama untuk memberikan perlindungan bagi konsumen atas produk makanan dan minuman dengan label halal selain itu, kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat diperlukan untuk memperluas cakupan sertifikasi halal, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan mendukung daya saing  produk di pasar.

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Herlina Basri, & R.A Diah Irianti. (2025). Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Label Halal pada Produk Makanan dan Minuman yang Diperdagangkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 372–392. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/50839