Peningkatan Literasi Digital dan Kesadaran Hukum terhadap Keamanan Siber bagi Pelajar dan Guru di Kabupaten Pringsewu, Lampung
Keywords:
Literasi Digital, Kesadaran Hukum, Keamanan SiberAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat membawa dampak positif dan negatif bagi masyarakat, salah satunya adalah penyebaran hoaks di media sosial yang dapat menimbulkan kebingungan, ketidakpercayaan, hingga mengancam keamanan publik. Berdasarkan laporan Kemendikbudristek tahun 2023, masih banyak pelajar dan guru yang belum memahami keamanan digital, perlindungan data pribadi, dan aspek hukum terkait penggunaan teknologi. Di Provinsi Lampung, kasus kejahatan siber terus meningkat, termasuk penipuan online, peretasan akun, dan cyberbullying. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan tenaga pendidik. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai literasi digital dan keamanan siber bagi pelajar dan guru di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk seminar dan diskusi interaktif yang melibatkan Universitas Muhammadiyah Pringsewu serta diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang seperti pelajar, mahasiswa, guru, kepala sekolah, dosen, hingga pelaku UMKM. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terkait isu keamanan siber, regulasi hukum digital, dan etika penggunaan teknologi informasi. PKM ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan generasi yang tidak hanya cakap digital, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam bermedia secara sehat dan aman
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



