Perundungan (Bullying )Antar Siswa Sekolah Menengah Kejuruanbakti Husada Bekasi, Dampak dan Perlindungan Hukumnya
Keywords:
Perundungan, siswa, dampak dan perlindungan hukumAbstract
Perundungan antar siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Bakti Husada, Bekasi, masih menjadi masalah serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku bullying, peran guru dalam penanganannya, serta faktor penyebab dan perlindungan hukum bagi korban. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku bullying, baik fisik maupun verbal, memerlukan perhatian dari pihak sekolah. Peran guru sangat penting dalam mengatasi masalah ini, karena mereka diharapkan dapat memberikan penanganan yang baik bagi pelaku dan korban. Selain itu, pembentukan karakter siswa melalui pembiasaan dan keteladanan menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang positif. Penelitian ini juga menyoroti perlunya pembaruan hukum terkait kekerasan, terutama dalam rumah tangga, agar lebih sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini.
References
Aaron, Roberto, Maurizio Decina, Riccardo Skillen. 1999. Electronic Commerce Enablers and Implications IEEE Communications, For Dummiesh Publisher Badrulzaman, Mariam Darus. 1996. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.
Cheeseman, Henry R. 2021. Business Law Ethical, International & Ecommerce Environment, Prentice, Jakarta.
Kie, Tan Thong. 2000. Studi Notariat,Ichtiar Baru Van Hoeve,Jakarta.
Mansyur, Didik M. Arief dan Elisatris Qultom, 2005. Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi
Didik M. Arief Mansyur dan Elisatris Qultom, Cyberlaw: Aspek Hukum Teknologi Informasi,Cetakan I Bandung, PT. Refika Aditama, 2005. Informasi, Cetakan I Bandung, PT. Refika Aditama.
Marzuki, Petter Mahmud. 2009. PenelitianHukum,Jakarta, Kencana.
Pito, A. 1978. Pembuktian dan Daluwarsa(terjemahan),PT. Intermasa, Jakarta. Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata,Penerbit Alumni,Bandung.
Soekanto, Soerjono. 2008. Pengantar Penelitian Hukum, 2008, Jakarta, UI Press. Sukarni. 2008. Kontrak Elektronik Dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha, Pustaka Sutra, Bandung.
Syahrani, H. Riduan. 2004. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Widjaya, I. G. Ray. 2004. Merancang Suatu Kontrak Teori dan Praktek, Kesaint Blanc, Bekasi.
Amajihono, Kosmas Dohu. 2022. KekuatanHukum Kontrak Elektronik, Jurnal Panah Universitas NiasRaya, Volume 1 Nomor 2 Edisi Agustus, p-ISSN: 2775-3166 E-ISSN:2727-3560,DOI:https://doi.org/10.57094/jpk.v1i2.458.
Khairandy, Ridwan, 2001. Pembaharuan Hukum Kontrak Sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce, Jurnal Hukum Bisnis,Vol.16, Edisi November.
Kuspaningrum, Emilda. 2011. Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce, Jurnal Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, Edisi Desember, Vol. 7, No. 2 ISSN 021-969X.
Ramadhan, Muhammad Citra, Dahlia Kusuma Dewi & Yasmirah Mandasari Saragih, 2021. The Legal Protection in Crime ofE-Commerce Transactions, Jurnal Akta Volume 10 No. 1, March 2023 SINTA 2 by Nationally Accredited Journal, Decree No. 164/E/KPT/2021.
Sanusi, A. 2010. Efektivitas UU ITE dalam Pengaturan Perdagangan Elektronik (E-Commerce),Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 29No. 1.
Gunawan, Johannes. 1987. Penggunaan Perjanjian Standart Dan Implikasinya Pada Azas Kebebasan Berkontrak, Majalah Ilmu Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat, Journal Of Law And Social Science, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, No. 3-4.
Priyono Semarang Law Review (SLR) /Vol.5, No.1 (2024)142Priyono, Herry. 2004. Marginalisasi ala Neoliberalisme, Majalah BASIS, No. 05 –06, Tahun ke-53, Mei –Juni.
UNCITRAL Model Law on Electronic Comerce KitabUndang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



