Pengembangan Program Edukasi SDM untuk Meningkatkan Pemahaman Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Siswa-siswi Usia Dini

Authors

  • Ani Astuti Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang
  • Septiyani Aulia Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang
  • Rika Febriwanti Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang
  • Mila Rohmayati Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang
  • Ananda Shyiva M Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang
  • Muhamad Arifin Program Studi Manajemen, Universitas Pamulang

Keywords:

Pajak penghasilan pasal 21, Edukasi SDM, Usia Dini, Pemahaman Pajak

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang sangat penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Meskipun pajak ini lebih relevan bagi orang dewasa, pemahaman dasar mengenai pajak perlu ditanamkan sejak usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan program edukasi sumber daya manusia (SDM) yang efektif untuk meningkatkan pemahaman siswa-siswi usia dini tentang Pajak Penghasilan Pasal 21. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program edukasi yang interaktif dan menyenangkan dapat meningkatkan pemahaman siswa mengenai konsep pajak. Dan Program ini dirancang menggunakan media pembelajaran yang sederhana, seperti aplikasi mobile edukasi, video animasi, dan permainan edukatif, yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan karakteristik usia anak-anak. Dengan pengembangan program ini, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman anak-anak mengenai pentingnya pajak serta pengaruhnya terhadap pembangunan negara. Melalui implementasi yang tepat, program ini berpotensi untuk membangun literasi pajak sejak usia dini yang akan bermanfaat dalam jangka panjang, terutama dalam membentuk generasi yang sadar pajak dan bertanggung jawab terhadap kewajiban perpajakan di masa depan

References

(Laili, N. I., Sarmini, A., & Sandra, E. (2024).Program Pelatihan Khusus Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Siswa SMK Ibnu Sina Batam. Jurnal Akuntansi dan Hukum Ekonomi (JAHE)).

(Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Pajak untuk Guru: Modul Edukasi Pajak untuk Pendidikan. Jakarta: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP).

(Suryadi, S. (2019). Strategi Peningkatan Literasi Pajak di Kalangan Pelajar Melalui Pendidikan Formal. Jurnal Pendidikan dan Ekonomi, 7(2), 113–122).

(Sudrajat, A. (2022). Meningkatkan Literasi Pajak Sejak Dini Melalui Pembelajaran Kontekstual. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 12(1), 88–95).

(OECD. (2019). Building a Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education. Paris: OECD Publishing).

(Zainal, A. (2021). Strategi Penguatan SDM dalam Pendidikan Pajak. Jurnal Administrasi Pendidikan, 15(1), 55–63).

(Uno, H. B., & Mohamad, A. (2011). Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara).

(Suyanto, & Asep Jihad. (2013). Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Jakarta: Erlangga).

(Hasibuan, M. S. P. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara).

(Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan Pajak Penghasilan Pasal 21. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia).

(Marlina, L. (2021). Edukasi Pajak Sejak Dini sebagai Strategi Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pajak, 4(1), 22–29)

(Adi, S. S. (2020). Pendidikan Anak Usia Dini: Pendekatan Teoritis dan Praktis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar).

Downloads

Published

2025-06-29

How to Cite

Ani Astuti, Septiyani Aulia, Rika Febriwanti, Mila Rohmayati, Ananda Shyiva M, & Muhamad Arifin. (2025). Pengembangan Program Edukasi SDM untuk Meningkatkan Pemahaman Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Siswa-siswi Usia Dini. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 930–939. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/51000