Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing Kepastian Hukum dalam Pemberian Kompensasi Akhir PKWT

Authors

  • Henlia Peristiwi Rejeki Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Iriyanti Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

UU Cipta Kerja, Outsourcing, Kompensasi Akhir, PKWT

Abstract

Perusahaan outsourcing di Indonesia mulai berkembang pesat pada akhir tahun 1990- an dan awal 2000-an, seiring dengan peningkatan kebutuhan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional dan meningkatkan efisiensi. Perusahaan outsourcing banyak digunakan oleh perusahaan untuk berbagai alasan. Outsourcing atau alih daya adalah praktik di mana sebuah perusahaan mengontrak pihak ketiga untuk menangani tugas atau fungsi tertentu yang sebelumnya dilakukan di dalam perusahaan. Di Indonesia sudah ada peraturan yang mengatur tentang Ketenagakerjaan yaitu Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU Cipta Kerja mengatur sejumlah hak dan ketentuan terkait tenaga kerja outsourcing atau pekerja dengan alih daya. Pembayaran kompensasi PKWT penting untuk dicermati, karena hal ini berhubungan langsung dengan hak-hak pekerja dan kewajiban perusahaan. Ketentuan terkait pembayaran kompensasi tersebut sering kali membingungkan dalam praktiknya, baik dalam hal perhitungan jumlah yang harus dibayarkan, waktu pembayaran, maupun dasar hukum yang mendasarinya. Dalam hal PKWT, kompensasi yang dibayarkan hendaknya mengacu pada upah yang sama dengan pekerja tetap apabila beban kerja mereka setara. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, konsep "das sein" dan "das sollen" terkait kepastian hukum dalam pemberian kompensasi bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mengacu pada kondisi ideal dan kenyataan praktisnya. Usulan tentang pembayaran kompensasi akhir yang bisa dicicil setiap bulan oleh perusahaan pemakai jasa outsourcing, atau pembentukan badan khusus untuk mengelola kompensasi tersebut, adalah gagasan yang menarik untuk dibahas dalam konteks Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law). Berdasarkan Identifikasi masalah diatas, penulis akan merumaskan permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut; Bagaimanakah kepastian hukum dalam pemberian Kompensasi Akhir PKWT? Bagaimanakah perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing dalam menerima Kompensasi Akhir PKWT? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research). Menurut Peter Mahmud Marzuki bahwa tipe penelitian yuridis normatif (legal research) yaitu Permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Jenis penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-Undang, Literatur – literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.

References

A. Buku Indonesia

Abby, Tabrani, & Gevani, Ariefant, “Hukum Perburuhan”, dalam Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2009.

Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Anshari, Ghofur, Abdul, Filsafat Hukum, Yogyakarta : Gajah Mada University Press, 2006.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2004.

Ata Ujan, Andre, Keadilan dan Demokrasi (Telaah Filsafat Politik John Rawls), Yogyakarta : Kanisus, 1999.

Djumialdji, Fx., Perjanjian Kerja, Jakarta : Sinar Grafika , 2020.

Dimyati, Khudzaifah, Pemikiran Hukum Konstruksi Epistemologis Berbasis Budaya Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, 2014.

Hakim, Abdul, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Hernoko, Yudha Agus, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta : Laksbang Mediatama, 2008).

Husni, Lalu, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008.

Kamil, Sukron, Pemikiran Politik Islam Tematik, Agama dan Negara, Demokrasi, Civil Society, Syariah dan HAM, Fundamentalisme, dan Antikorupsi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Sjahputra, Tunggal, Iman, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta Harvarindo.

Sutedi, Adrian, Hukum Perburuhan, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Muharam, Hidayat, Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006.

Kamil, Sukron, Pemikiran Politik Islam Tematik, Agama dan Negara, Demokrasi, Civil Society, Syariah dan HAM, Fundamentalisme, dan Antikorupsi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group 2013.

Khakim, Abdul, Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

M. Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : Percetakan M2 Print, Edisi Khusus, 2007.

Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Mandar Maju, 2008.

Posner (dalam Romli Atmasasmita), Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Yogyakarta, Genta Publishing, 2012.

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Sjahdeini, Remy, Sutan, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia, Jakarta : Grafiti, 2009.

Sumaryono, E., Etika Profesi Hukum, (Selanjutnya disebut E. Sumaryono I), Yogyakarta : Kanisius, 1995.

Suriaatmadja, Toto Tohir dan S., Charda, Ujang, Transformasi Hukum Perdata Indonesia dari Kodifikasi Ke Sektoral, Subang : Fakultas Hukum Subang, 2014.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007.

Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007.

Tjandra, Surya & Pangaribuan, Marina Pangaribuan, Kompilasi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Terseleksi 2006-2007, Jakarta : TURC, 2008.

Van Apeldoorn, L.J., Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan Oetarid Sadino, Jakarta : Pradnya Paramita, 2009.

Van Kan, L.J. dan Beekhuis, J.H., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990.

Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 2000, hlm. 71

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Henlia Peristiwi Rejeki, & Iriyanti. (2025). Perlindungan Hak Pekerja Outsourcing Kepastian Hukum dalam Pemberian Kompensasi Akhir PKWT. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 1463–1476. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/52487