Tinjauan Yuridis Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Lansung Tunai BLT oleh Kepala Desa, Melalui Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung

Authors

  • Dadang Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Rio Hendra Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Aria Dimas Harapan Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Korupsi, Kerugian Negara, Pencucian Uang, APBD, Pejabat Daerah

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi dapat merusak nilai-nilai demokrasi, moralitas, merugikan keuangan negara, pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat serta merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur, di Indonesia terdapat tiga lembaga penegak hukum yang berwenang menangani kasus tindak pidana korupsi yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Tindak pidana korupsi adalah masalah yang perlu dihadapi dengan serius dan merupakan persoalan hukum di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Penyakit korupsi semakin hari semakin merajalela. Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yaitu dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tindak pidana korupsi yang merajalela di tanah air tidak hanya merugikan keuangan Negara saja tetapi telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, korupsi tidak lagi merupakan masalah nasional, melainkan sudah menjadi fenomena transnasional sehingga kerjasama internasional menjadi esensial dalam mencegah dan memberantasnya, pada kenyataannya terhadap apa yang telah ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi itu maka diperlukan upaya-upaya yang luar biasa dalam hal penanggulangan serta pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Salah satu upaya yang dapat menghindarkan keterpurukan Indonesia akibat korupsi tersebut adalah melakukan upaya perampasan dan pengembalian terhadap aset hasil tindak pidana korupsi yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem hukum indonesia. Semakin berkembangnya kehidupan manusia maka semakin berkembang pula modus korupsi yang dapat dilakukan, khusunya oleh para Pejabat Negara dan Pejabat Daerah. Di Indonesia ini telah menganut otonomi daerah yang menjadi dasar bagi suatu daerah untuk mengurus kepentingan dan kekayaannya sendiri. Namun hal tersebut justru membuat semakin banyak celah untuk Pejabat Daerah dalam melakukan korupsi. Yang marak saat ini adalah menggunakan dana daerah atau APBD untuk diinvestasikan pada pasar modal. Dari hasil penelitian, bahwa perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi karena terdapat potensi kerugian Negara, akibat adanya investasi yang menggunakan dana daerah yang belum terpakai. Sehingga menyebabkan pembangunan infrasturuk serta sarana dan prasarana publik terhambat karena harus menunggu modal dan keuntungan dari investasi tersebut kembali. Dengan demikian para pelaku yang terlibat dalam masuknya dana daerah pada pasar modal dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

References

Buku

Tim Taskforce, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Jakarta, 2008

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Buku Pendidikan antikorupsi untuk perguruan tinggi, Jakarta, 2017

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986

Romli Atasasmita, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional & Internasional. Sinar Grafika. Bandung. 2004

Muchsin, Kekuasaan, KeHakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, STIH Iblam, Jakarta, 2004

HM. Soerya Respationo, Putusan Hakim : Menuju Rasionalitas Hukum Refleksif dalam Penegakan Hukum, Jurnal Hukum yustisia, No.86 Th. XXII Mei-Agustus, Fakultas Hukum universitas Sebelas Maret Surakarta, Surakarta, 2013

Lilik Mulyadi, Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Ismail Prabowo, Memerangi Korupsi Dengan Pendekatan Sosiologis (Surabaya: Dharmawangsa Media Press, 1998

Ardeno Kurniawan, Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika,Budaya Dan Keperilakuan, Yogyakarta, 2018

Adhayanto, O., Arianto, B., Winatawira, W., Suryadi, S., & Nurhasanah, N. (2019). The evaluation of the utilization of the 2018 village funds in Bintan district and Lingga district. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 11(2)

R.Wiyono, Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Saifatul Husna, Kesiapan Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Secara Akuntabilitas Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi pada Beberapa Desa di Kabupaten Pidie) Jurnal Ilmiah Ekonomi Akuntansi(JIMEKA). Vol. 1, No. 1, 2016

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2003

Ronny Hanitijo Soemitro, Metedologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990

Rusli Muhammad,. Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007

R.Wiyono, Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT. Citra AdityaBakli, Bandung , 2007

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya, 1993

Ahmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Kencana, Jakarta 2009

Kartini Kartono, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK,Sinar Grafika, Jakarta

Lilik Mulyadi, Bunga Rampai Hukum Pidana: Perspektif, Teoritis, dan Praktik, Alumni, Bandung, 2008

Marwan Mas, 2014, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Cetakan Pertama, Bogor, Ghalia Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi, Modul Materi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

Kusumah M.W, Tegaknya Supremasi Hukum, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001), Hal.

R. Soesilo, KUHP Serta Komentar lengkap pasal demi pasal, Politeia, Bogor, 1973

Ismail Prabowo, Memerangi Korupsi Dengan Pendekatan Sosiologis (Surabaya: Dharmawangsa Media Press, 1998)

Subhilhar dkk, Reformasi Birokrasi dan Korupsi di Indonesia, Cet I, USUpress, Medan, 2007

R.Bintarto, Desa Kota , (Bandung : Alumni, 2010)

N.Daldjoeni, Interaksi Desa – Kota,(Jakarta : Rineka Cipta, 2011)

Nurcholis, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. (Malang : Setara Press, 2014)

Risma Hafid, “Pemanfaatan Dana Desa dalam Pembangunan Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep,” Skripsi Universitas Hasanudin Makassar (2016)

Ni‟matul Huda, “Perkembangan Hukum Tata Negara (Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan),” (Yogyakarta; Fakultas Hukum UII Press, 2014)

Fathur Rahman, Achmad Baidhowi, dan Ruth Agnesia Sembiring, “Pola Jaringan Korupsi di Tingkat Pemerintah Desa (Studi Kasus Korupsi DD dan ADD Tahun 2014-2015 di Jawa Timur),” Jurnal Integritas Vol. 4 Nomor 1, Malang, 2018

Internet

https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.

Shah & Shacter, 2004, Combating Corruption: Look Before You Leap, https://www.imf.org/external/ pubs/ft/ fandd/2004/12/pdf/shah.pdf

Transparency International Indonesia, Corruption Perceptions Index 2014, http://ti.or.id/index.php/publication/ 2014/12/0

http://www.berdesa.com/definisi-desa-menurut-berbagai-ahli/

Redaksi KPPN BKT, 2021, “Dana Desa: Pengertian, Sumber Dana, Penyaluran Dana, Dan Prioritasnya,” Kemenkeu.go.id, https://djpb.kemenkeu.go. id/kppn/bukittinggi /id/data-publikasi/ artikel/2951-dana-desa-pengertian,-sumber-dana,-penyaluran-dana,-dan-prioritasnya.html.

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Repbuplik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Dadang, Rio Hendra, & Aria Dimas Harapan. (2025). Tinjauan Yuridis Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Lansung Tunai BLT oleh Kepala Desa, Melalui Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 1384–1495. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/52650