Bijak Bermedia Sosial Hindari Jerat Hukum UU ITE di SMAN14 Tangerang

Authors

  • Kartono Program Studi Ilmu Hukum S-2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Syamsudin Noer Program Studi Ilmu Hukum S-2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Eka Tarwiyat Hadi Saputra Program Studi Ilmu Hukum S-2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Sabian Adiasta Nusabakti Broto Program Studi Ilmu Hukum S-2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Galih Dwi Nuryanto Program Studi Ilmu Hukum S-2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Heri Program Studi Ilmu Hukum S-2, Magister Hukum, Universitas Pamulang
  • Maldini Program Studi Ilmu Hukum S-2, Magister Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Literasi Digital, UU ITE, Edukasi Remaja

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum siswa SMAN 14 Kota Tangerang dalam menghadapi tantangan penggunaan media sosial di era digital. Kegiatan ini merespons tingginya kerentanan pelajar terhadap penyalahgunaan media digital, seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui metode edukatif berupa seminar interaktif, diskusi, dan simulasi kasus, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai etika bermedia sosial dan batasan hukum di ruang digital. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman peserta terhadap bahaya konten negatif dan pentingnya bersikap bijak dalam berinteraksi di media sosial. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang efektif dalam membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab di kalangan pelajar

References

Buku :

Gilster, P., & Glister, P. (1997). Digital literacy. Wiley Computer Pub.

Jurnal :

Alwi, E. I., & Hasanuddin, T. (2023). Sosialisasi dan pelatihan bijak bermedia sosial media agar terhindar dari jerat UU ITE bagi siswa/siswi Madrasah Aliyah Darud Da’wah wal Irsyad (DDI) Pangkep. Devote: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 2(2), 79–83.

Fatmawati, L. S., Ali, A., & Yusuf, N. Y. (2024). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana cyber bullying terhadap anak di media sosial. Almufi: Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(2), 219–227.

Irpan, Y. B. (2022). UU ITE siap menjerat pengguna media sosial yang tidak bijak.

Adi Widya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 130–135.

Parwitasari, T. A., Supanto, S., Ismunarno, I., Fitriono, R. A., & Budyatmojo, W. (2024). Pengaruh media sosial terhadap cyberbullying di kalangan remaja di Indonesia. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 66–85.

Rahardjo, S. (2006). Pendidikan hukum sebagai pendidikan manusia. Law Reform, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.14710/lr.v1i1.12176

Raharjo, N. P., & Winarko, B. (2021). Analisis tingkat literasi digital generasi milenial Kota Surabaya dalam menanggulangi penyebaran hoaks. Jurnal Komunika: Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, 10(1), 33–43.

Saputra, R. P. (2022). Penyuluhan tindak pidana cyber bullying berdasarkan Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 457– 469.

Timur, A. J. L. P., Jupriono, D. J. D., & Hakim, L. (2021). Etika penggunaan Instagram mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya dalam bermedia sosial. RELASI: Jurnal Penelitian Komunikasi, 1(1), 1–16.

Wiharso, T. A., Susilawati, H., Nurichsan, I., Sunardi, D., Nurfitriani, N., & Fazri,

N. (2024). Edukasi kesadaran etika bermedia digital untuk anak remaja di SMA Ma’arif Banyuresmi. Jurnal Abdi Insani, 11(3), 169–175.

Yolanda, A., & Pramudyo, G. N. (2024). Literasi digital sebagai sarana mencegah perilaku cyberbullying pada remaja Kota Tangerang di media sosial Instagram. Anuva: Jurnal Kajian Budaya, Perpustakaan, dan Informasi, 8(1), 161–172.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

2025-07-31

How to Cite

Kartono, Syamsudin Noer, Eka Tarwiyat Hadi Saputra, Sabian Adiasta Nusabakti Broto, Galih Dwi Nuryanto, Heri, & Maldini. (2025). Bijak Bermedia Sosial Hindari Jerat Hukum UU ITE di SMAN14 Tangerang. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 1544–1550. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/52777