Ketika Pacaran Berujung Tindak Pidana: Kekerasan Dalam Hubungan dan Revenge Porn
Keywords:
kekerasan dalam pacaran, revenge porn, perlindungan hukumAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum siswa-siswi SMA Negeri 14 Kota Tangerang melalui penyuluhan interaktif mengenai dampak hukum kekerasan dalam hubungan dan revenge porn, serta mekanisme perlindungan yang tersedia. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi kelompok, dan evaluasi pemahaman melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta, dengan rata-rata nilai meningkat dari 86,00 menjadi 94,35. Temuan ini mengindikasikan bahwa penyuluhan hukum yang kontekstual dan partisipatif efektif dalam membangun kesadaran hukum remaja. Meskipun regulasi terkait sudah tersedia dalam KUHP, UU TPKS, dan UU ITE, implementasi perlindungan terhadap korban masih menghadapi kendala serius, seperti keterbatasan akses keadilan dan risiko retraumatisasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara edukasi hukum dan penguatan sistem perlindungan korban secara berkelanjutan
References
Buku:
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2020)
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan
Korban (Jakarta: Kencana, 2019)
Citra, D., & Dewi, S. (2022). Revenge Porn dan Dampaknya terhadap Korban. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Dian Puji N. Simatupang, Kekerasan dalam Pacaran: Tinjauan Psikologis dan Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2021)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Modul Hukum
Reproduksi Remaja (Jakarta: KPPPA, 2022)
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Bandung: Politeia, 2020
Setyawan, A., & Hidayat, D. (2021). Dating Violence: Perspektif Psikologi Sosial. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Sylvia Walby, Teori Patriarki: Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perspektif Global (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019)
Jurnal:
Amanda Matra, "Dampak Psikologis Korban Revenge Porn: Studi Kasus di Indonesia," Jurnal Hukum dan Peradilan 10, no. 2 (2022)
Mulyana W. Kusumah, "Implementasi UU ITE dalam Penanganan Revenge
Porn," Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2023)
Pratiwi, E. (2019). Media dan Normalisasi Kekerasan dalam Relasi Romantis. Jurnal Komunikasi, 14(1), 56-67.
Wulandari, R. (2020). Dinamika Kekerasan dalam Pacaran pada Remaja. Jurnal Psikologi Sosial, 8(2), 112-120.
Sumber Hukum :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pusat Krisis Terpadu.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 108K/Pid.Sus/2022
Surat Keputusan Kapolri Nomor STR/687/X/2022 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Tingkat Polres.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Website:
Komnas Perempuan, Catahu 2022: Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Jakarta: Komnas Perempuan, 2023)
Komnas Perempuan. (2022). Catahu 2022: Kekerasan Berbasis Gender di Ranah Digital. Jakarta.
Kompas , "Kemendikbud Luncurkan Program Sekolah Ramah Hukum"
Laporan Tahunan LBH APIK 2022 (Jakarta: LBH APIK, 2023).
LBH APIK, Laporan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual 2022 (Jakarta: LBH APIK, 2022)
SAFEnet, Survei Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia (Jakarta: SAFEnet, 2023)
SAFEnet, Laporan Pemantauan Kasus Revenge Porn 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



