Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Toko Online AURAstore Jakarta)

Authors

  • Herlina Basri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan hukum, Konsumen, e-Commerce

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Model transaksi ini memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh barang/jasa tanpa batas ruang dan waktu. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti penyalahgunaan data pribadi, barang tidak sesuai deskripsi, keterlambatan pengiriman, hingga penipuan online.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah memberikan dasar hukum bagi perlindungan konsumen. Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum berjalan optimal karena lemahnya pengawasan, kurangnya pemahaman konsumen terhadap haknya, dan kendala penegakan hukum. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce pada Toko Online AURAstore  Jakarta dan Apa  kendala yang dihadapi dalam penerapan perlindungan hukum konsumen di sektor e-commerce pada Toko online AURAstore. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dengan observasi dan wawancara maupun studi kepustakaan, dalam analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penelaahan logika berpikir secara deduktif dengan metode pendekatan kualitatif studi ke lapangan ke toko AURAstore. Hasil penelitian menunjukan bahwa  Perlindungan hukum terhadap konsumen belum maksimal diberikan terbukti konsumen belum mendapatkan hak-hak sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Karena barang hilang dari jasa pengangkut dari distributor. Dari penelitian ini diharapkan akan mempublish dijurnal terakreditasi.

References

Buku dan Jurnal

Akhmaddhian, S. Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik. Jurnal Unifikasi, Vol.3, (No. 2), p.47, (2016)

Arif, Yudhi Candra N. (2013). Dimensi Perubahan Hukum Dalam Perspektif Sistem Hukum Terbuka. Jurnal IuS; Kajian Hukum dan Keadilan, Vol.1, (No.1), pp.117 - 118.

Azhari, A. F. (2015). Kesiapan Indonesia: Harmonisasi Hukum Negara ASEAN Menuju Komunitas ASEAN (Proceeding). Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta, 2003

Basri, Herlina. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Kerudungbyramana Bandung). Pamulang Law Review, 2 (2), 131-140. (2020).

Basri, Herlina, Hukum Perlindungan Konsumen, Binangun Jawa Tengah : PT Media Pustaka Indonesia, 2024

Basri, Herlina, “Pembaharuan Hukum Perlindungan Konsumen, Binangun Jawa Tengah : PT Media Pustaka Indonesia, 2025

Febriani, Nufian S., and Wayan Weda Asmara Dewi. Teori dan Praktis: Riset Komunikasi Pemasaran Terpadu. Universitas Brawijaya Press, 2018.

Friedman, Lawrence M. (2009). Sistem Hukum; Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.

Gustav Hugo (1764-1844) adalah pendiri dari pendekatan modern terhadap sejarah Hukum Romawi Modern.

Hari Chand, Modern Jurisprudence, Petaling Jaya, International Law Book Services, 2005,

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. "Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia." Jurnal Ius Constituendum 4.2 (2019): 147-159.

John Macdonell and Edward Manson (eds.), Great Jurists of the World, Boston, Little Brown and Company, 1914,

Julius Stone, The Province and Function of Law, Sydney, Associated General Publications Pty.Ltd, 1946,

Karl R Poper, diteijemahkan oleh Alfons Tryadi dalam Epitimologi Pemecahan Masalah, PT. Ciramedia, Jakarta, 1989.

Karunamay Basu, The Modern Theories of Jurisprudence, Calcutta, University of Calcutta, 1925.

Kasali, R. (2017). Disruption: Tak ada yang tak bisa diubah sebelum dihadapi, Motivasi saja tidak cukup. Gramedia Pustaka Utama.

Leopold Pospisil, Anthropology of Law: A Comparative Theory,

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017,

Norbert Wiener, The Human Use of Human Being Cybernetics and Society, dalam Lili Rasjidi, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1993,

Nugraha, Rifan Adi., Mukhtar, Jamaluddin., & Ardianto, Hardika Fajar, Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online. Jurnal Serambi Hukum, Vol.08, (No.02), p.93, (2015).

Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang - Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Jurnal Serambi Hukum, Vol.11, (No.01), pp.30-32.

Ohoitimur, J. (2018). Disrupsi: Tantangan bagi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Peluang bagi Lembaga Pendidikan Tinggi. Respons, 23(2), 148

Pariadi, D, Pengawasan E-Commerce dalam Undang Undang Perdagangan dan Undang - Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol.48, (No.3), pp.655 - 656, (2018)

Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum Esai Esai Terpilih. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rahmayani, Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terkait Pengawasan Perusahaan Berbasis Financial Technologydi Indonesia. Pagaruyuan Law Journal, Vol.2, (No.01), p.38, (2018)

Ramli, Tasya Safiranita, et al. "Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital." Jurnal Studi Komunikasi dan Media 24.2 (2020): 119-136.

Salim, HS, Perkembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.

Santiago, Faisal, Hukum Investasi Dalam Amplifikasi Ekonomi Indonesia, Oktober 2022.

Santiago, Faisal, Monograf Pembaruan Hukum “Narasi Epistemik Perwujudan Tatanan Hukum Nasional Yang Responsif”, Jakarta, Prenada, 2023.

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006).

Sugeng Istanto, “Penelitian Hukum”, (Yogyakarta, CV. Ganda, 2007); 29-38, terpetik dari Isra, Saldi, “Pergeseran Fungsi Legislasi dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945”, (Yogyakarta, Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2009).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2015.

Sulaiman, Abdullah. "Pengantar ilmu hukum.", Jakarta, UIN, 2019.

Susanti, I, Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Belanja Online Berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindunhan Konsumen juncto UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sigma-Mu, Vol.9, (No.1), p.23, (2017)

Suteki. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada.

Syafriana, R. (2016). Perlindungan Konsumen dalam transaksi Elektronik. De Lega Lata, Vol.I, (No.2), p.438

Syamsudin, M, Perlindungan Hukum Konsumen atas Penerapan klausula Baku. Jurnal Yudisial, Vol.11, (No.1), p.102, (2018).

Tumbel, Trivena Gabriela M. Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital 4.01. Lex Et Societatis, Vol.VIII,(No.3), p.1, pp.93-98, (2020)

Wawancara dengan konsumen yang belanja di AURAstore, tanggal 17 Maret, jam 16.00 WIB

Wawancara dengan pemilik Toko AURAstore, tanggal 13 Maret, jam 10.00 WIB

Widaningsih, Penyelesaian Sengketa E- Commerce melalui ODR (Online Dispute Resolution). Jurnal Panorama Hukum, Vol.2, (No.2), p.243, (2017)

Yosal, Claudia, and Tundjung Herning Sitabuana. "PAYUNG HUKUM TERHADAP ASAS KEADILAN UPAH TENAGA KERJA GURU HONORER." Jurnal Hukum Adigama 5.1 (2022): 1776-1798.

Yustina Dhian Novita, Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Vol 2 Nomor 1 (2021).

Peraturan Undang-Undangan

Undang-Udang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Herlina Basri. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari UU Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Toko Online AURAstore Jakarta). PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 1–19. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58285