Perlindungan Hukum terhadap Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digitalisasi Ditinjau dari UU Nomor 27 Tahun 2022

Authors

  • Herlina Basri Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Diah Irianti PS Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Data Pribadi, Kerahasiaan, Perlindungan Hukum

Abstract

Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada setiap orang dan harus dilindungi karena sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi adalah hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam UUD 1945.  Hak konstitusional adalah kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi. Tetapi dalam prakteknya sangat banyak terjadi pelanggaran hak atas privasi. Pada 17 Oktober 2022, Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, perlindungan terhadap data pribadi menjadi isu yang sangat vital untuk menjaga hak privasi individu serta keamanan informasi di dunia maya. Fakta sosial yang berkaitan dengan pelanggaran hak kebebasan atas data pribadi, dapat diambil peristiwa yang terkait dengan kerahasiaan pribadi yang dialami oleh para pelanggan penyelenggara jasa telekomunikasi, perbankankan dan lapak on line , sehingga sangat penting dilaksanakan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan data pribadi dan sanksi hukum bagi yang melakukan pelaggaran. Pengawasan dan penegakan hukum juga harus menjadi perhatian oleh lembaga pemerintahan agar undang-undang ini memiliki asas kepastian dan kemanfaatan.

References

Buku dan Jurnal

Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484, diakses pada tanggal 05 Desember 2025.

Danrivanto Budhijanto, “Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Cyberlaw & Cybersecurity, PT Rafika Aditama, Bandung, 2023.

Dhoni Martien, “Perlindungan Hukum Data Pribadi”, PT Mitra Ilmu, Makassar, 2023.

Florianus Yudhi Priyo Amboro Universitas Internasional Batam, “Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi (Studi Perbandingan Hukum Indonesia dan Norwegia)” Vol. 1 No. 1 (2021): Conference on Management, Business, Innovation, Education and Social Sciences (CoMBInES) , diakses di Jakarta pada tanggal 05 Oktober 2025.

JUBILEE ENTERPRISE, “ TRIK MENGAMANKAN PASSWORD SELAMATKAN PASSWORD YANG MELINDUNGI SEMUA DATA PRIBADI ANDA”, PT Ultra Mulia, Jakarta.

Latumahina, RE, “Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya”, Jurnal GEMA AKTUALITA, Vol.3, 2014.

M.H. Zaid, “ Perlindungan Privasi dan Data Pribadi”, PT Intrans Publishing, Jakarta, 2024.

Predderics Hockop Simanjuntak Universitas Gadjah Mada, “ PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PADA ERA DIGITAL DI INDONESIA: STUDI UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN GENERAL DATA PROTECTION REGULATION (GDPR)”, Vol 6 No 2 (2024): Desember - Jurnal Esensi Hukum, dikases di Jakarta pada tanggal 01 Oktober 2025.

Ridho Sa’dillah Ahmad, et al, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. IX, No. 1, Juni 2025 ISSN 2580-0299, e-ISSN 2580-8370 http://ejournal.stih awanglong.ac.id/index.php/juris , Perlindungan Hukum Terhadap Privasi Data Pribadi Di Era Digital, diakses pada tanggal 05 Desember 2025.

Rosadi, SD, “Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional” PT Refika Aditama, Jakarta,2015.

Rudi Natamiharja, Stefany Mindoria, “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PELAKSANAAN PELAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR) LEGAL PROTECTION OF PERSONAL DATA IN INDONESIA (STUDY OF THE IMPLEMENTATION OF TELECOMMUNICATIONS SERVICES AT PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR)” http://repository.lppm.unila.ac.id/20585/1/2020, diakses di Jakarta pada tanggal 02 Oktober 2025.

Sekaring Ayumeida Kusnadi; Andy Usmina Wijaya, Universitas Wijaya Putra, “Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi”, Jurnal Al-Wasath 2 No.1: 19-32 ISSN 2721-6160, diakses di Jakarta pada tanggal 30 September 2025.

Sinta Dwi Rosadi,” Pembahasan Tentang UU Data Perlindungan Data Pribadi, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2023.

Teguh Prasetyo, Rizky PP Karo Karo“ Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”, PT Nusa Media, Bandung, 2021.

A. Internet

https://fh.untar.ac.id/2025/09/11/perlindungan-data-pribadi-implementasi-uu-no-27-tahun-2022, diakses pada tanggal, 04 Desember 2025.

B. Perundang –Undangan :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Kementrian Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Herlina Basri, & Diah Irianti PS. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Kerahasiaan Data Pribadi di Era Digitalisasi Ditinjau dari UU Nomor 27 Tahun 2022. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 20–30. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58293