Efektivitas Pemberian Training Etos Kerja Karyawan dalam Membangun Mindset Profesionalisme dari Sisi Hukum Bisnis

Authors

  • Suparno Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • RA Diah Irianti Permana Sari Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Sujarwo Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Keywords:

pelatihan kerja, tenaga kerja

Abstract

Tenaga kerja merupakan faktor strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional Indonesia. Peran negara dalam mewujudkan pembangunan nasional adalah menjamin dan mewujudkan lowongan tenaga kerja. Salah satu bentuk terwujudnya lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tersedianya sumber daya manusia unggul sendiri merupakan faktor penting terciptanya lapangan kerja yang dapat membantu terwujudnya pembangunan nasional sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Terpenuhinya jaminan mendapatkan pekerjaan dapat dicapai dengan penyediaan pelatihan kerja bagi tenaga kerja maupun calon tenaga kerja.

Pelatihan kerja berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 junto Undang-Undang No.11 tahun 2010 junto Undang-Undang nomer 6 tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. Umumnya, pelatihan kerja atau training dalam sebuah perusahaan selalu berhubungan erat dengan hasil kinerja karyawan di perusahaan tersebut. Dengan melakukan training para karyawan dapat memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan. Perusahaan selalu membutuhkan tenaga-tenaga yang berkompeten di bidangnya untuk meningkatkan profit dan perkembangan perusahaan. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan karyawan menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Training dinilai sebagai salah satu media yang efektif untuk meningkatkan kemampuan karyawan dan mendukung laju perkembangan perusahaan.

References

Burhan Bungin, Sosiologi Komunikasi, Teori,Paradikma dan Diskursus Teknologi Komunikasi Di Masyarakat. (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2006) hal. 215

Daniel Harion, Kamus Bahasa Indonisia Besar Baru, (Jakatra: Pustaka Phoenix 2012), hal, 97.

Hasan Langgulung, Manusia dan Pendidikan, cet, 11 (Jakarta: AL husna Zikra) hal. 346.

Muhammad Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: PT. Ghalia Indonesia, 2003), hal, 43.

Nurul Zuriah, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan, (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2006), hal, 34.

Laxy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004), hal, 123.

Reza Nurul Ichsan, Venny Fraya Hartin Nst, Lukman Nasution, Lamminar Hutabarat, Pelatihan dan Pengembangan Karyawan (2024).

Sisca Septiani, Subhi Munir, Manajemen Pelatihan dan Pengembangan Karyawan (2024).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986), hal, 3.

Suharsimi Arikonto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Cetakan Pertama, ( Jakarta : PT Rinika Cipta, 2010 ), hal, 53.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Jo Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021.

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Suparno, RA Diah Irianti Permana Sari, & Sujarwo. (2026). Efektivitas Pemberian Training Etos Kerja Karyawan dalam Membangun Mindset Profesionalisme dari Sisi Hukum Bisnis. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 46–54. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58298