Pengaturan Euthanasia dalam KUHP WvS dan KUHP Nasional: Tinjauan Dogmatik dan Teoretik Berdasarkan Prinsip Lex Certa
Keywords:
Euthanasia, Lex Certa, KUHP Nasional, Kepastian Hukum, Hukum KesehatanAbstract
Perkembangan teknologi kedokteran yang mampu memperpanjang fungsi biologis manusia menciptakan dilema hukum terkait hak untuk mati (right to die) dan pengakhiran penderitaan pasien terminal. Indonesia mengatur larangan euthanasia melalui Pasal 344 KUHP WvS dan Pasal 461 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Namun, rumusan pasal-pasal tersebut dinilai kaku dan belum mengakomodasi kompleksitas medis modern, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi tenaga medis dan pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pengaturan tindak pidana euthanasia dalam KUHP WvS dan KUHP Nasional sudah memadai untuk menjerat pelaku, ditinjau dari prinsip Lex Certa dalam asas legalitas, serta bagaimana implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan perbandingan hukum (comparative approach) dengan negara Belanda. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk menilai ketertentuan norma (certainty of norms). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan euthanasia saat ini belum memadai dan berpotensi melanggar prinsip Lex Certa. Frasa "merampas nyawa" dan "permintaan yang dinyatakan dengan kesungguhan hati" dalam Pasal 344 KUHP WvS dan Pasal 461 KUHP Nasional bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter ukur yang objektif secara medis maupun yuridis. Ketiadaan aturan pelaksanaan yang membedakan antara tindakan medis paliatif, penghentian alat bantu hidup (passive euthanasia), dan pembunuhan murni menyebabkan area abu-abu yang merugikan dokter dan pasien. Meskipun KUHP Nasional menurunkan ancaman pidana, ia gagal memperbaiki struktur norma yang kabur tersebut. Hukum pidana positif Indonesia belum mampu memberikan batasan yang tegas dan adil mengenai euthanasia. Diperlukan reformasi hukum melalui pembentukan peraturan pelaksana atau pedoman yudisial yang mengadopsi pengecualian medis (medical exceptions) dan prosedur ketat, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
References
Ahmad Sofian. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. (2020). (Rawamangun): Prenada Media.
Asdar Nor. Asas-Asas Hukum Kontemporer. (2023). (Sukabumi): CV Jejak (Jejak Publisher).
Baker, D. J., & Horder, J. (Eds.). (2013). The sanctity of life and the criminal law: the legacy of Glanville Williams. Cambridge University Press.
Duwi Handoko. Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia: (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum). (2017). (Pekanbaru). Hawa dan AHWA.
Mahrus Ali. Dasar Dasar-Dasar Hukum Pidana. (2022). (Jakarta Timur). Sinar Grafika.
Mhd. Hasbi, Hukum Pidana Indonesia: Teori, Kritik, Dan Rekonstruksi. (2025). (Sulawesi Tengah): Feniks Muda Sejahtera
Stanila, L. (2018). Principle of Legality: From Lex Scripta to Lex Certa. Law Series Annals WU Timisoara.
Xanthaki, H. (2011). United Kingdom Quality of Legislation: an achievable universal concept or an utopia pursuit?. In Quality of Legislation-Principles and Instruments. Nomos Verlagsgesellschaft mbH & Co. KG.
Yonar Harada Taquas Elta. Dekonstruksi Asas Legalitas: Kritik Atas Hegemoni Positivisme dalam Hukum Pidana (Menuju Paradigma Hukum yang Berkeadilan Prosedural dan Substantif). (2025). (Purbalingga): CV Eureka Media Aksara.
Angling, D., & Asmara, Y. (2018). Dekontruksi Terhadap Asas Legalitas, Perimbangan Perlindungan Terhadap Kepentingan Pelaku Dan Korban Tindak Pidana. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(1).
Artika, T. N. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Pengaturan Tindak Pidana Eu Thanasia (Suntik Mati) Menurut 344 Kuhp Di Indonesia.
Fatimah, U. D. (2017). Kedudukan dan Kekuatan Rekam Medis dalam Pengembangan Alat Bukti untuk Mendapatkan Perlindungan dan Kepastian Hukum. Litigasi, 18(2).
Fuller, R. C. (1942). Morals and the criminal law. Journal of Criminal Law and Criminology (1931-1951), 32(6).
Grace, N., & Kurnia, I. (2021). Analisis Polemik Euthanasia Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Perbandingan Euthanasia Di Indonesia Dan Belanda). Jurnal Hukum Adigama, 4(2).
Hayati, N. (2004). Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Kaitannya Dengan Hukum Pidana. Lex Jurnalica, 1(2).
Ihsan, M. F. T. M., Kamal, M., & Aswari, A. (2024). A Comparative Legal Study: Euthanasia for Psychological Reasons. Golden Ratio of Law and Social Policy Review, 3(2).
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2).
Kasidin, S., & Karsono, K. (2021). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia. FOCUS: Jurnal of Law, 2(1).
Krisnalita, L. Y. (2021). Euthanasia dalam hukum pidana Indonesia dan kode etik kedokteran. Binamulia Hukum, 10(2).
Kurniawan, J. A. (2012). Pluralisme hukum dan urgensi kajian socio-legal menuju studi dan pengembangan hukum yang berkeadilan sosial. Yuridika, 27(1).
Maruli, H. J., Fakhriah, E. L., & Haspada, D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Euthanasia Oleh Dokter Terhadap Pasien Penderita Penyakit Kronis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Maruli, H. J., Fakhriah, E. L., & Haspada, D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Euthanasia Oleh Dokter Terhadap Pasien Penderita Penyakit Kronis Berdasarkan Hukum Pidana Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Nainggolan, R. O. (2024). Kedudukan Asas Legalitas pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perspektif Pembaruan Hukum Pidana (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Rahmawati, M. A., Firdaus, F., & Marliyani, R. D. (2024). Dimensi Pemidanaan Dalam Perspektif Teori Utlitarianisme Hukum. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).
Ritter von Feuerbach, P. J. (2007). The foundations of criminal law and the Nullum Crimen principle. Journal of international criminal justice, 5(4).
Rivanie, S. S., Muchtar, S., Muin, A. M., Prasetya, A. D., & Rizky, A. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2).
Rumadan, I. (2013). Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2).
Siroj, H. M., & Marzuki, I. (2017). Penegakan Hukum Progresif: Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif. Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 1(2).
Sudibyo, A., & Rahman, A. H. (2021). Dekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana. Journal Presumption of Law, 3(1).
Utama, E. C. B. (2012). Analisis Studi Komparasi Tindak Pidana Eutanasia di Indonesia dan di Negeri Belanda.
Utama, E. C. B. (2012). Analisis Studi Komparasi Tindak Pidana Eutanasia di Indonesia dan di Negeri Belanda.
Valerian, D. (2022). Kriteria Kriminalisasi: Analisis Pemikiran Moeljatno, Sudarto, Theo De Roos, Dan Iris Haenen. Veritas et Justitia, 8(2).
Vanterpool, V. (2007). A critical look at achieving quality in legislation. Eur. JL Reform, 9.
Vitasari, S. D. (2021). Pembaharuan Hukum Indonesia Pada Masa Mendatang Dalam Melegalkan Tindakan Euthanasia.
Wahlgren, P. (2018). From Lex Scripta to Law 4.0. Scand. Stud. Law, 65(50).
Reza Kurnia Darmawan, Duduk Perkara Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati, diunggah pada 13 Januari 2022, dapat dilihat pada https://regional.kompas.com/read/2022/01/13/150504778/duduk-perkara-nelayan-di-lhokseumawe-ajukan-permohonan-suntik-mati?page=all, dilihat pada 7 September 2025
Detik News, Kasus Ny Agian, RS Telah Lakukan Euthanasia Pasif, diunggah pada 16 Okt 2004, dapat dilihat pada https://news.detik.com/berita/d-225608/kasus-ny-agian-rs-telah-lakukan-euthanasia-pasif, dilihat pada 7 September 2025
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



