Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) Ditinjau dari Hukum Pidana

Authors

  • Muhammad Rezfah Omar Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Kosim Afendi Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Annisa Intan Wiranti Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Keywords:

Catcalling, pelecehan seksual, tindak pidana kekerasan seksual

Abstract

Catcalling merupakan istilah kepada bentuk pelecehan, seperti siulan atau komentar dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian dari para korbannya, yang diberikan dengan atribut-atribut seksual di ruang tertutup bahkan ruang public. Catcalling merupakan sebuah istilah pada suatu perbuatan pelecehan seksual secara verbal. Dalam istilah bahasa Indonesia, catcalling memiliki makna ‘panggilan kucing’. Perbuatan catcalling yang pada awalnya dengan melakukan hal-hal kecil yang seringkali dianggap sebagai perbuatan yang wajar saja. Sebagian masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa catcalling hanyalah sebuah candaan biasa atau sebuah pujian yang diberikan. Asingnya istilah catcalling dalam masyarakat yang membuat para korban catcalling kebingungan akan meminta perlindungan. Untuk itu, perlu adanya pemahaman mengenai upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual verbal. Dalam rangka memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, beberapa orang dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulangyang tergabung dalam tim Pengabdian Kepada Masyarakat melakukan penyuluhan hukum di SMK Grafika Yayasan Lektur. SMK Grafika Yayasan Lektur dipilih sebagai tempat pelaksanaan PKM karena siswa dan siswi rentan menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual verbal catcalling. Saat ini pelaku catcalling dapat di pidanakan. Dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disebut sebagai UU TPKS pada 12 April 2022 lalu, dinilai mampu melindungi hak-hak korban pelecehan seksual.

References

Afrian, Fadillah, dan Heni Susanti. (8 Desember 2022). “Pelecehan Verbal (Catcalling) di Tinjau Dari Hukum Pidana.” Titian: Jurnal Ilmu Humaniora 6, no. 2 303–324. https://doi.org/10.22437/titian.v6i2.22039.

Asmadi, Erwin. (2018). “Peran Psikiater Dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1: 39–51. https://doi.org/https://doi.org/10.30596/dll.v3i1.3136.

Auli, Renata Christha. (2023). “Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana.” Hukum Online.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-pidana-lt5142a15699512.

Ayuningtyas, Kusumasari. (2022). “Survei: Pelecehan Seksual Terus Terjadi di Ruang Publik.” Liputan utama DW,. https://www.dw.com/id/pelecehan-seksual-di-ruang-publik-selama-pandemi/a-60608455.

Daud, Indah Intania, Moh. R. U. Puluhulawa, dan Mellisa Towadi. (2022). “Verbal Sexual Harassment Victim (Catcalling) Legal Protection in Human Rights Perspective in Indonesia.” Estudiante Law Journal (ESLAW)4,no.3:679–694. https://doi.org/https://doi.org/10.33756/eslaj.v4i2.16245.

Elvira, Monica. (2021) “Analisis Pemanfaatan Instagram @Dearcatcallers.id Sebagai Media untuk Membentuk Kesadaran Mengenai Isu Catcalling Terhadap Wanita Di Indonesia.” Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 10: 5158–5174. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v6i10.4365.

Fauzan, Alriansyah Sakhi, Winarno Budyatmodjo, dan Diana Lukitasari. (2022). “Perspektif Hukum Pidana Terhadap Perilaku Catcalling di Sosial Media.” Recicive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 22, no. 3: 211–219. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/recidive.v11i3.67454.

Halim, M Chaerul, dan Ihsanuddin. (2022). “Polisi Buru Sopir Pikap yang Catcalling Perempuan di Depok.” Kompas.com, https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/18/22004121/polisi-buru-sopir-pikap-yang-catcalling-perempuan-di-depok?page=all.

Huzaeni, Muchamad, dan Achmad Hasan Basri. (2023). “Legislative Policy and Accountability for Pollution Crimes by Ship Operations in Indonesian Waters.” Indonesian Journal of Law and Society 4, no. 1: 51–93. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/ijls.v4i1.38415.

Ihsan, Danang Nur. (2019). “Pengakuan soal Catcalling: Korban Trauma, Pelaku Iseng.” jeda,id. https://jeda.id/stories/pengakuan-soal-catcalling-korban-trauma-pelaku-iseng-1941.

Perempuan, Komnas. (2023) “15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. ” KOMNAS PEREMPUAN, https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan.

Pitaloka, Eugenia Prasmadena Tapianauli Rahayu, dan Addin Kurnia Putri.(2021) “Pemaknaan Kekerasan Simbolik Dalam Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling).” Journal of Development and Social Change 4, no. 1: 90–114. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jodasc.v4i1.52498.

Polii, Ribka Veronica Ruth, Debby Telly Antouw, dan Adi Tirto Koesoemo. (2022). “Tinjauan Yuridis Atas Pelaku Dan Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Di Kota Manado.” Lex Privatum 10, no. 3.

Putri, Livia Jayanti, dan I Ketut Suardita. (2019).“Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Verbal) Di Indonesia. ” Kertha Wicara 8,no.2:1–15. https://doi.org/https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/47598.

Rahmah, Cut Nadia M. (2023) “Jangan Mau Direndahkan, 8 Cara Menghadapi Catcalling yang Sering Dialami Remaja Perempuan!” theAsianparent, https://id.theasianparent.com/cara-menghadapi catcalling/amp#amp_tf=Dari20%24s&aoh=1664079095127&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google,com.

Rahmawati, Intan. (2022) Pengantar Psikologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.

Ruba’i, Masruchin. (2021). Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Media Nusa Creative.

Saptoyo, Rosy Dewi Arianti, dan Inggried Dwi Wedhaswary. (2021). “Apa Itu Catcalling dan Mengapa Termasuk Pelecehan?” Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/08/060400765/apa-itu-catcalling-dan-mengapa-termasuk-pelecehan-.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamuji. (2015) Penelitian hukum normatif : suatu tinjauan singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Suryani, Ade Irma, dan Achmad Hasan Basri. (2023) “Rekonstruksi Frasa Fasilitas Lainnya Dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Gratifikasi Seksual.” Panitera Journal of Law and Islamic Law 1, no. 1: 108–123. https://doi.org/https://panitera.amiin.or.id/index.php/panitera/article/view/6.

Susanti, Dyah Ochtorina, dan A’an Efendi. (2022). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Takhim, Muhamad. (2019) “Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam” 14, no. 1: 19–25. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31942/akses.v14i1.3264.

Yudha, Dinda Anjani, Supriyono, dan Dadi Mulyadi Nugraha. (2021) “Dampak dan Peran Hukum Fenomena Catcalling di Indonesia.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 23, no. 2: 324–332. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jdsb.v23i2.3438.

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Muhammad Rezfah Omar, Kosim Afendi, & Annisa Intan Wiranti. (2026). Kekerasan Seksual Verbal (Catcalling) Ditinjau dari Hukum Pidana. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 82–93. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58301