Sengketa Upah Pekerja Migran Indonesia antara Gugatan Perdata dan Pelanggaran Pidana

Authors

  • Inawati Santini Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Dian Ekawati Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Nani Widya Sari Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Eko Sugiharto Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Kautsar Bima Raihan Firdaus Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

sengketa upah, pekerja migran, gugatan perdata, pelanggaran pidana

Abstract

Salah satu permasalahan utama pekerja migran Indonesia di luar negeri adalah sengketa upah pekerja migran yang diterima tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Sengketa yang bertolak dari upah yang diterima pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan baik itu upah per jam, mingguan, atau bulanan. Sengketa dapat juga disebabkan karena tuntutan serikat pekerja untuk kenaikan upah, pembayaran upah selama pekerja sakit, tuntutan atas program pensiun, penggunaan mesin pencatat kehadiran pekerja.

Sengketa upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan masalah serius dimana PMI tidak menerima upah sesuai perjanjian atau tidak dibayarkan sama sekali, yang melanggar hak mereka atas pekerjaan dan penghasilan layak yang dijamin Undang-Undang. Penyebabnya bisa berupa praktik perusahaan yang tidak bertanggung jawab, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, serta lemahnya posisi tawar PMI. Penanganannya memerlukan pendampingan dari pihak berwenang seperti Kementerian Ketenagakerjaan, dukungan dari organisasi seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang membantu penyelesaian sengketa melalui proses mediasi dan bipartite, serta penegakan hukum untuk pelanggaran yang lebih serius, penegakan hukum dapat mencakup sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku. Adapun capaian yang akan dicapai yaitu jurnal nasional terakreditasi dan media massa nasional.

References

Efendi, J., Ibrahim., J. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, 2018, Jakarta: Kencana.

Hidayat Muharam, Panduan Memahami Hukum Ketenagakerjaan Serta Pelaksanaannya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2006, Bandung.

Hufron., Chamdani. Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Alih Daya Setelah Dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja, 2021, Jakarta: Jejak Pustaka.

Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Nusamedia & Nuansa, 2006, Bandung.

Lusia Sulastri, Pengantar Hukum Indonesia, 2023, Yoyakarta: Jejak Pustaka

Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, 2003, Jakarta: Djambatan.

Apri Tri Longgarini, Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian, Vol.23, No.2, 2023 hal. 1474- 1484

Adnan Hamid, Kebijakan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran (TinjauanUndang-undang No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja migranindonesia), Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta 2019, h.10

Dian Ferricha, “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Pada PenempatanDanPerlindungan Tenaga Kerja Indonesia Menuju Negara Kesejahteraan”, dalam Jurnal Ahkam, Volume 4, Nomor 1, Juli 2016

Gloria Gunawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri” dalam Jurnal Lex Privatum, Vol. III, No. 2, April- Juni 2015.

Syafitri, Irmayani (2020) “Pengertian Analisis Fungsi dan Tujuan, JenisnyaBeserta Contoh Analisis” nesabamedia.com

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Inawati Santini, Dian Ekawati, Nani Widya Sari, Eko Sugiharto, & Kautsar Bima Raihan Firdaus. (2026). Sengketa Upah Pekerja Migran Indonesia antara Gugatan Perdata dan Pelanggaran Pidana. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 94–103. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58303