Hukum Pidana Pengguguran Kandungan (Aborsi) dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Keywords:
Aborsi, Hukum Pidana, Undang-Undang KesehatanAbstract
Perkembangan teknologi informasi di era globalisasi telah memicu peningkatan penyimpangan perilaku sosial, termasuk pergaulan bebas yang berujung pada praktik aborsi sebagai solusi kehamilan tidak diinginkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis sanksi hukum pidana terhadap tindak pidana aborsi dan penerapan hukum pidana materil ditinjau dari perspektif Undang-Undang Kesehatan. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Pasal 346-349 menerapkan sanksi pidana penjara empat hingga lima belas tahun terhadap pelaku aborsi dengan pemberatan bagi tenaga kesehatan, sementara UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan pengecualian untuk indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan dengan persyaratan ketat meliputi batasan temporal enam minggu, pelaksanaan oleh tenaga bersertifikat, dan kewajiban konseling. Dualisme pengaturan ini menciptakan kompleksitas implementasi yang memerlukan harmonisasi melalui penerapan asas lex specialis derogat legi generali. Penelitian menyimpulkan perlunya sosialisasi intensif kepada tenaga kesehatan dan aparat penegak hukum, pengembangan protokol standar prosedur terintegrasi, serta kajian lanjutan mengenai efektivitas mekanisme konseling dalam menyeimbangkan perlindungan hak reproduksi perempuan dengan perlindungan kehidupan janin secara proporsional.
References
Achadiat, C. M. (2007). Dinamika etika dan hukum kedokteran. Buku Kedokteran EGC.
Agus Daryanto. (2020). Pengaturan Mengenai Pengecualian Dalam Tindakan Aborsi Ditinjau Dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 8(1), 82–88.
Bertens, K. (2001). Aborsi sebagai masalah etika. PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Ch, J. J. (2021). Penerapan Sanksi Atas Tindak Pidana Pengguguran Kandungan (Abortus Provocatus) Menurut Kuhp Dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. IX(3), 269–277.
Chazawi, A. (2004). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. PT RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Edisi Revisi). Bayumedia Publishing.
Istiawati, S., & Elisa, N. (2024). Penanggulangan Tindak Pidana Yang Berhubungan Dengan Pengguguran Kandungan Dalam Perspektif Kriminologi. 7, 1–10.
Khofifah, N., Sagala, A., Khatami, N., & Lubis, F. (2023). Tindak Pidana Aborsi Dalam KUHP. 5, 819–828. https://doi.org/10.47476/assyari.v5i3.2946
Kusuma, M. A. (2024). Pemberlakuan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Aborsi Di Indonesia: Studi Komparatif Wetboek Van Sstraftrech (Wvs) Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp). 7(2), 232–242.
Marlina. (2011). Hukum penitensier. Refika Aditama.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. (2014).
Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2021). Politik hukum pidana: Kajian kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi (Edisi Revisi). Pustaka Pelajar.
Putra, E. R. K. (2023). Aborsi Tanpa Indikasi Medis Dalam Sudut Pandang Uu No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Uu No 1 Tahun 2023. (17), 1129–1143.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi Ketiga). PT RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (2009).
Waruwu, C., & Irawati, A. C. (2025). Analisis Yuridis Aborsi Korban Perkosaan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang Kesehatan. 4(3), 3941–3948.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



