Kajian Hak Asasi Manusia terhadap Ambiguitas Hak Fundamental Status Hukum Pekerja Migran Ilegal

Authors

  • Wafa Nihayati Inayah Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Nining Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Nopit Ernasari Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Pekerja Migran Ilegal

Abstract

Studi ini mengkaji ambiguitas status hukum pekerja migran ilegal Indonesia, memposisikan mereka sebagai pelanggar hukum sekaligus korban eksploitasi, dengan fokus pada ketegangan antara kepatuhan normatif dan perlindungan hak asasi manusia. Temuan-temuan utama mengungkapkan kontradiksi sistemik  meskipun pekerja migran ilegal secara teknis melanggar hukum keimigrasian, mereka seringkali menjadi sasaran eksploitasi struktural (kerja paksa, perdagangan manusia, dan kekerasan) karena perlindungan hukum yang tidak memadai. Kebaruan studi ini terletak pada identifikasinya sebuah paradoks perlindungan: kerangka hukum nasional memperburuk kerentanan melalui pendekatan hukuman, sementara norma-norma hak asasi manusia internasional menuntut respons restoratif yang berpusat pada korban. Analisis ini tidak hanya menyoroti inkonsistensi normatif tetapi juga menggarisbawahi implikasi praktis bagi tata kelola migrasi, seperti kriminalisasi korban, data yang tidak akurat, dan hambatan dalam penuntutan jaringan perdagangan manusia. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum nasional-internasional, penerapan pendekatan yang berpusat pada korban, dan penguatan koordinasi antarlembaga untuk menyelesaikan ambiguitas hukum dan memastikan keadilan substantif bagi pekerja migran ilegal. Temuan-temuan ini menekankan urgensi pergeseran kebijakan dari kerangka kerja yang berpusat pada keamanan ke paradigma berbasis hak asasi manusia dalam menangani migrasi ilegal. Tindakan para pekerja migran Indonesia ilegal tidak memenuhi persyaratan administrasi dankeimigrasian yang ditetapkan oleh negara secara jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Status ilegal ini secara inheren menghilangkan pengakuan dan perlindungan hukum formal yang seharusnya merekadapatkan sebagai pekerja migran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

References

Adiningsih, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Ilegal Perempuan Dan Anak Berdasarkan Hukum Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum …, 2023, 1–14. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx

Akmaliyah Rachman, R., & Aida, N. (2023). Tindak Pidana Perdagangan Orang Ilegal Ditinjau dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(4), 4761–4779. https://jim.usk.ac.id/sejarah

Andriani, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekera Migran Dtinjau Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia [Universitas Islam Negeri Ar-Raniry]. In Repositori UIN Ar-Raniry. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/12446/1/Nova Andriani, 150106091, FSH, IH, 082260505308 .pdf

Anreany, V., & Fitriliani, Y. (2024). Migran Indonesia Korban Perdagangan Orang Di Thailand Berdasarkan Protokol Palermo 2000 Determination of the Defendant’s Status Indonesian Migrant Worker Victim of Trafficking in Thailand Based on the 2000 Palermo Protocol. 6(November), 1406–1417.

Cahyaningrum, D., & Nola, L. (2021). Protection of Indonesian Migrant Workers through One-Stop Service for Placement and Protection of Indonesian Migrant Workers. https://doi.org/10.4108/eai.29-6-2021.2312605

Chandra, L. J., Massie, C. D., & Paseki, D. J. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Menurut Konvensi Internasional Tentang Hak-Hak Pekerja Migran Tahun 1990. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, 13(01).

Dewi, R., Fitriah, R., Novilia, V., Onsen, W. G., & Roni, Y. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran: Studi Kasus Perburuhan Dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Intelek Dan…, 2107–2123. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/239

Harahap, L. H., Zarir, I., Fadil, M., Nasution, C. A., Siregar, M., Islam, U., & Sumatera, N. (2024). Bentuk Perbudakan Modern Dari Tindak Pidana. 06(3), 410–419. International Labour Organization. (n.d.). ILO Recruitment. Fair recruitment general principles and operational guidelines. Seafish. https://www.seafish.org/responsible-sourcing/tools-for-ethical-seafood-sourcing/records/ilo-recruitment-fair-recruitment-general-principles-and-operational- guidelines/

Khasanah, K., & Wahyuningsih, S. (2024). Guarantee of Constitutional Rights for Legal Protection of Indonesian Migrant Workers in Brebes Regency. 1–19. Lokahita, P. D., Kawarizmi, I. G., Adriana, A. S., Wahyudin, Y. A., Husni, V., Studi, P., Internasional, H., Hukum, F., Sosial, I., & Politik, I. (2024). Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Guna Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia Melalui Sosialisasi Migrasi Aman. Proceeding Seminar Nasional Komunikasi Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 137–148.

Khasanah, K., & Wahyuningsih, S. (2024). Guarantee of Constitutional Rights for Legal Protection of Indonesian Migrant Workers in Brebes Regency. 1–19.

Lokahita, P. D., Kawarizmi, I. G., Adriana, A. S., Wahyudin, Y. A., Husni, V., Studi, P.,Internasional, H., Hukum, F., Sosial, I., & Politik, I. (2024). Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat Guna Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia Melalui Sosialisasi Migrasi Aman. Proceeding Seminar Nasional Komunikasi Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 137–148.

Miranti, A. M. (2024). Eksploitasi tenaga kerja migran : studi kasus industri judi online. December, 0–15. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.32685.40161 Nola, L. F. (2022). Penguatan aturan sistem rekrutmen bagi calon pekerja migran indonesia 25. Bidang Kesejahteraan Rakyat INFO SINGKAT, September, 25–30.

Nola, L. F. (2022). Penguatan aturan sistem rekrutmen bagi calon pekerja migran indonesia 25. Bidang Kesejahteraan Rakyat Info Singkat, September, 25–30.

Nur Efsari, H. (2023). Perlindungan Hukum Irregular Migrant Workers Indonesia Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(4). https://doi.org/10.21143/jhp.vol.53.no4.1534

Oktaviani, N. R. R., & Rivai, A. N. A. (2024). Posisi Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) Asal Sulawesi Selatan Sebagai Pihak Sub-Altern di Malaysia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Fajar, 2(2), 69–96. https://journal.unifa.ac.id/index.php/jihif/article/view/786

Rizqy, M., Putra, S., Cornelia, G., Azzahra, N., & Tabitha, P. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang dipandang dari Hukum Nasional dan Internasional : Studi Kasus terhadap Pekerja Migran Indonesia dari Nusa Tenggara Timur. 2(2), 1021–1032.

Romli, M., & Rahayu, D. (2024). Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia. Simbur Cahaya, 31(1), 172–187. https://doi.org/10.28946/sc.v31i1.3494

Rumengan, A. M. G., & Lumenta, C. M. (2025). Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Penempatan Pekerja Migran Ilegal ( Putusan Nomor 868 / Pid . Sus / 2019 PN BTM ). 5(3), 2594–2601.

Rustam, I., Sabilla, K. R., Rizki, K., & Estriani, H. N. (2022). Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat. Indonesian Perspective, 7(1) 102–107. https://doi.org/10.14710/ip.v7i1.48597

Sakti, L., Sridiani, N. W., & Dudiatman, H. (2024). Pemenuhan hak konstitusional pekerja migran indonesia ilegal di luar negeri. 7(2), 90–104. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.53977/wk.v7i2.2184

Sandi, M. R. (2023, December 21). Ada Sekitar 4,5 Juta PMI Ilegal, Mahfud MD Tegaskan Masalah TPPO Sangat Serius. SindoNews. https://nasional.sindonews.com/read/1281821/15/ada-sekitar-45-juta-pmi-ilegal-mahfud-md-tegaskan-masalah-tppo-sangat-serius-1703117543

Sirait, Y. H., & Narwastuty, D. (2022). Dari Pelaku ke Korban Penyelundupan Pekerja Migran Sukarela: Pilihan Hukum Internasional atau Hukun Indonesia. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(1), 16. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.13722

Situmorang, B. A. K., Marzuki, & Affan, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Informa Menurut Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 669–693. https://doi.org/https://doi.org/10.10101/metadata.v3i2

Ukhrowi, L. M., Karjaya, L. P., & Sood, M. (2020). Dampak Pekerja Migran Ilegal Terhadap Meningkatnya Kasus Human Trafficking Di Pulau Lombok. Indonesian Journal of Global Discourse, 2(2), 17–31. https://doi.org/10.29303/ijgd.v2i2.19

Vandini, F. I., Pedrason, R., Mundayat, A. A., Studi, P., Pertahanan, D., Strategi, F., & Unhan, P. (2018). Fiany Intan Vandini 1 , Rodon Pedrason 2 , Aris Arif Mundayat 3 Program Studi Diplomasi Pertahanan, Fakultas Strategi Pertahanan Unhan. 27–46.

Yusitarani, S. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.24-37

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Wafa Nihayati Inayah, Nining, & Nopit Ernasari. (2026). Kajian Hak Asasi Manusia terhadap Ambiguitas Hak Fundamental Status Hukum Pekerja Migran Ilegal. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 145–159. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58310