Legalitas Badan Usaha sebagai Sarana Perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Authors

  • Fransiskus Litoama Program Stiudi, Fakultas, Universitas
  • Purgito Program Stiudi, Fakultas, Universitas
  • Dewi Gunherani Program Stiudi, Fakultas, Universitas

Keywords:

Legalitas Badan Usaha UMKN, Menjamin Kepastian, Perlindungan Hukum

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKN) memiliki yang strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian Nasional khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam praktik kegiatan usaha masih banyak pelaku Usaha UMKN yang menjalankan Usaha tanpa memiliki Legalitas Badan Usaha yang jelas dan pasti. Kondisi demikian dapat mengakibatkan UMKN rentan terhadap berbagai permasalahan hukum Misalnya timbul sengketa usaha, keterbatasan memperoleh akses permodalan serta kurangnya mendapat perlindungan hukum dari otoritas Negara. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji Pentingnya Legalitas Badan Usaha sebagai Sarana Perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dengan Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dianalisis secara Konseptual. Hasil Kajian yang diperoleh menunjukkan Bahwa Legalitas Badan Usaha dapat memberikan Kepastian dan Meningkatkan Kepercayaan pihak Mitra serta Lembaga-lembaga Keungan baik Bank maupun Non Bank, mempermudah akses dalam memperoleh pembinaan dan perlindungan hukum dari Pemerintah. Oleh karenanya. diperlukan kesadaran dari Para Pelaku Usaha, intervensi peran serta Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah, dalam hal memberikan edukasi dan sosialisasi dalam mempermudah pengurusan perizinan agar Para Pelaku Usaha UMKN sadar dan terdorong untuk melegalkan Usahanya. Hal ini umumnya bagi masyarakat secara keseluruhan, khususnya para pedagang kuliner yaitu pedagang kaki lima /PKL di Desa Purbayan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, tidak pernah mengetahui, terutama dalam memperoleh akses informasi yang baik, benar dan pasti tentang fungsi dan tujuan keberadaan Legalitas UMKN, dalam kegiatan usaha UMKN. Untuk itu, Tim Pengadian Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) Kota Tangetang Selatan Provinsi Banten melakukan kegiatan penyuluhan hukum ini dengan tujuan untuk mengedukasi, membangun pemahaman tentang pentingnya memiliki legalitas usaha UMKN bagi para Pelaku Usaha di bidang UMKN, sehingga pada akhirnya Legalitas Badan Usaha ini dapat menjadi instrument yang sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang aman, transparan, berkelanjutan serta berkeadilan bagi para Pelaku Usaha UMKN.

References

Jimly Asshiddiqie, (2005), Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta.

Badan Pusat Statistik (BPS),(2023), Statistik Tenaga Kerja Indonesia 2022, BPS, Jakarta.

Badan Pusat Statistik (2023), Survei Akses Internet Pedesaan 2022, BPS, Jakarta.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (2020) Panduan Pendaftaran Merek untuk UMKM, Kemenkumham, Jakarta.

International Trade Centre (ITC), (2021) SME Competitiveness Outlook 2021, ITC, Geneva.

Kementerian Hukum dan HAM, (2022) Panduan SIABH untuk UMKM, Kemenkumham, Jakarta.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, (2023) Laporan Kinerja UMKM 2022, Kemenkop UKM, Jakarta.

Kementerian Perdagangan, Strategi Ekspor UMKM 2023-2025, Kemendag, Jakarta.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), (2023) Laporan Tahunan Persaingan Usaha 2022, KPPU, Jakarta.

Lexy Moleong, (2009) Penelitian Kualitatif, P.T. Remaja Rosdakarya, Bandung. Mahkamah Agung RI, (2023) Laporan Kasus Sengketa Kontrak 2022, MA, Jakarta.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Badan Hukum

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Badan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Biaya, atau Waktu dalam Rangka Kegiatan Berusaha.

Rhenald Kasali, (2018) Manajemen Disrupsi, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Survei Nasional UMKM oleh Bank Indonesia, (2022) Laporan UMKM 2021, Bank Indonesia, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, (2010) Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. World Bank, (2021) Indonesia Economic Prospects: Recovering with Resilience, World

Bank, Washington DC.

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Fransiskus Litoama, Purgito, & Dewi Gunherani. (2026). Legalitas Badan Usaha sebagai Sarana Perlindungan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 170–178. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58312