Kejahatan terhadap Penipuan Rekrutmen Tenaga Kerja melalui Media Online di Indonesia
Keywords:
Kejahatan, Tindak Pidana, PenipuanAbstract
Penipuan rekrutmen tenaga kerja melalui media online di Indonesia semakin marak terjadi. Dengan perkembangan digitalisasi di berbagai situs internet yang ada, kejahatan melalui media online ini merupakan acaman serius bagi masyarakat terutama penipuan rekrutmen tenaga kerja yang semakin banyak terjadi di lingkungan masyarakat. Pelaku kejahatan yang memanfaatkan media sosial ataupun internet untuk menyebarkan informasi palsu terkait perekrutan lowongan pekerjaan dengan menjanjikan mulai dari gaji yang besar dan posisi yang menarik. Di Indonesia, tindak kejahatan penipuan diatur dalam KUHP Pasal 378 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan dalam kasus penipuan yang melibatkan media sosial atau platform digital. Pasal 28 ayat 1 UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen-dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau fitnah, dapat dikenakan pidana penjara.. Faktor yang mempengaruhi pelaku melakukan penipuan seperti tingginya angka pengangguran, rendahnya pendidikan, dan sulitnya akses lapangan pekerjaan yang ada. Kejahatan media online ini sudah cukup banyak merugikan masyarakat Indonesia dan menggunakan berbagai macam cara atau metode untuk melakukan kejahatan tersebut. Walaupun media Internet sangat cukup membantu masyarakat Indonesia dalam melakukan kegiatan seperti, jual beli, mencari lowongan pekerjaan, komunikasi yang tidak ada batasannya, dan masih banyak lagi. Dalam hal ini, modus penipuan rekrutmen kerja sudah sangat banyaklah terjadi, mau secara Internasional ataupun Nasional yang juga cukup sangat merugikan masyarakat Indonesia secara fisik ataupun secara ekonomi. Salah satu karakteristik Indonesia ialah angka pengangguran yang cukup tinggi dimana yang juga timbul karena ekonomi dan lowongan kerja yang rendah.
References
Aroma Elmina Martha, 2020, Kriminologi: Suatu Pengantar, Yogyakarta:
Buku Litera.
Acai Sudirman, Mugi Juwita, Milla Marlina, 2020, Perencanaan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bandung: CV. Media Sains Indonesia.
Dini Silvi Purnia, Tuti Alawiyah, 2020, Metode Penelitian Strategi Menyusun Tugas Akhir, Yogyakarta: Graha Ilmu. Syafrida Hafni Sahir, 2021, Metodologi
Penelitian, Jogjakarta: KBM Indonesia.
Eko Pramuji, 2019, Media Cetak Vs Media Online, Jawa Timur: Unitomo Press.
Eka N.A.M. Sihombing, Cyntia Hadita, 2022, Penelitian Hukum, Jawa Timur: Setara Press.
Emilia Susanti, Eko Rahardjo, 2013, Hukum dan Kriminologi, Bandar Lampung: AURA.
Ibrahim Fikma Edrisy, Kamilatun, Angelina Putri, 2023, Kriminologi, Bandar Lampung: Pusaka Media
Kasiyanto Kasemin, 2015, Agresi Perkembangan Teknologi Informasi Sebuah Bunga Rampai Hasil Pengkajian dan Perkembangan Penelitian Tentang Perkembangan Teknologi Infromasi, Jakarta: PRENAMEDIA GROUP
Nur Solikin, 2021, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, Pasuruan: CV. Penerbit Qiara
Arifin, S.M., Muslimin H. Kara, Amirruddin, K. (2017) . “Sistem
Rekrutmen Karyawan Pada PT. Bank Syariah Mandiri
Cabang Bone.”. Jurnal Diskursus Islam. No.2.
Ferry Pangaribuan. (2024). “ Ketentuan Terkait Penipuan
Menggunakan Nama Instansi.”.
Depri Liber Sonata. (2014). “Metode Penelitian Hukum Empiris:
Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum.”. Fiat
Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. Vol.8. No.1.
Mesi Indriyanti, A.A. Bambang, Dian Tri Hapsari. (2020). “
Efektifitas Penggunaan Media online Tirto.Id Terhadap
Pemenuhan Kebutuhan Informasi Berita Livi Zheng.”.
Jurnal Jurnalistik. Vol.2. No.2 Media.
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Tindak
Kejahatan penipuan.
Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



