Aspek Hukum Transaksi Elektronik dalam E-Commerce

Authors

  • Lukman Hakim Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Tajudin Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Muhammad Teguh Pangestu Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Transaksi Elektronik, E-Commerce, Perlindungan Konsumen, Hukum Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital dan ekonomi berbasis daring telah mendorong meningkatnya aktivitas transaksi elektronik melalui e-commerce, khususnya di wilayah Tangerang Selatan. Namun, peningkatan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan pemahaman hukum masyarakat terkait keabsahan transaksi elektronik, perlindungan konsumen, keamanan data pribadi, serta tanggung jawab hukum pelaku usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat mengenai aspek hukum transaksi elektronik dalam e-commerce. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui kegiatan penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta evaluasi menggunakan pre-test dan post-test. Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Pagedangan dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra kegiatan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai dasar hukum transaksi elektronik, hak dan kewajiban konsumen, serta kemampuan mengenali indikasi pelanggaran hukum digital dan penipuan daring. Selain itu, kegiatan ini mendorong tumbuhnya sikap kritis dan kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa edukasi dan penyuluhan hukum mengenai transaksi elektronik memiliki peran penting dalam membentuk masyarakat yang sadar hukum digital dan bertanggung jawab dalam aktivitas e-commerce.

References

Dewi, I. R., & Hidayat, R. (2021). Dampak sosial dan perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Kesejahteraan Sosial, 12(1), 33– 47.

Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222.

Syamsul, A. (2020). Literasi hukum digital dalam menghadapi perkembangan transaksi elektronik. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 145–160.

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Lukman Hakim, Tajudin, & Muhammad Teguh Pangestu. (2026). Aspek Hukum Transaksi Elektronik dalam E-Commerce. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 233–237. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58320