Kasus Taqy Malik vs Sirhan dan Sania Bisyir: Pergeseran dari Kasus Perdata ke Kasus Pidana

Authors

  • Annisa Intan Wiranti Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Muhammad Rezfah Omar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Mohamad Kholid Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Bayu Hidayat Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Geovani Hasseld Muhammad Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Keywords:

wanprestasi, pencemaran nama baik, Taqy Malik

Abstract

Penelitian Kasus Taqy Malik vs Sirhan dan Sania Bisyir, Pergeseran dari Kasus Perdata ke Kasus Pidana ini sengaja memilih kasus yang viral pada Oktober 2025 karena sosok Taqy Malik sebagai salah satu pihak yang berkonflik. Taqy Malik dikenal sebagai penghafal (hafidz) Al-Qur’an, penceramah muda, sekaligus pebisnis dan influencer, sedangkan Sirhan dan Sania Bisyir bukanlah public figure. Awalnya Taqy Malik dengan Sirhan dan Sania Bisyir melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi dengan itikad baik yaitu untuk pembangunan masjid, sebagaimana diketahui bahwa perjanjian jual beli merupakan ranah Perdata, namun berujung pada konflik dan kasus ini mengalami pergeseran dari kasus Perdata ke kasus Pidana. Penelitian berfokus pada dua rumusan masalah : (1) perbuatan melawan hukum apa sajakah yang terjadi pada kasus Taqy Malik vs Sirhan dan Sania Bisyir? dan (2) bagaimana proses pergeseran dari kasus Perdata ke kasus Pidana yang terjadi pada kasus ini?. Metodologi penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil dari penelitian Kasus Taqy Malik vs Sirhan dan Sania Bisyir, Pergeseran dari Kasus Perdata ke Kasus Pidana ini adalah : (1) perbuatan melawan hukum yang terjadi, dilakukan oleh Taqy Malik, berupa wanprestasi, dugaan penipuan dan penggelapan, serta pencemaran nama baik ; (2) proses pergeseran dari kasus Perdata ke kasus Pidana terjadi setelah Taqy Malik memposting di Instagram-nya ajakan donasi pelunasan tanah yang disengketakan agar tanah tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu Sirhan dan Sania Bisyir, serta masjid yang berdiri di atasnya tidak jadi dirobohkan oleh pemilik tanah, postingan tersebut dirasakan sebagai sebuah tindakan pencemaran nama baik (negative framing) oleh Sirhan dan Sania Bisyir terhadap diri keduanya, juga dugaan penipuan dan penggelapan atas donasi dari jama’ah yang dikumpulkan oleh Taqy Malik.

References

Harahap, Yahya. (1986). Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung : Alumni.

J. Satrio. (1999). Hukum Perikatan. Bandung : Alumni.

Miru, A., & Pati, S. (2020). Hukum Perjanjian : Penjelasan Makna Pasal Pasal Perjanjian Bernama dalam KUH Perdata (BW). Sinar Grafika.

Munir, Nudirman. (2017). Pengantar Hukum Siber Indonesia. Depok : Rajawali Press.

Rahim, A. (2022). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian : Perspektif Teori dan Praktik. Humanities Genius.

Rusman dan Fauziyyah Mutmainah. Tindakan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Melalui Media Elektronik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol.7. No.2 (Desember 2021).

Simamora, Fidelis P., Lewister D. Simarmata dan Muhammad Ansori Lubis. Kajian Hukum Pidana terhadap Perbuatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial. Jurnal Retentum. Vol.2. No.1 (Maret 2020).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 11Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang

Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Lee, Richard. KLARIFIKASI UST TAQY MALIK !! BANGUN MASJID DI TANAH SENGKETA ?!. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=OBSdWQz0bmE . Diakses pada 11 Oktober 2025.

Lee, Richard. PEMILIK TANAH MENGGUGAT!! INI FAKTA DIBALIK SENGKETA MASJID MALIKAL MULKY?!. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=aNGg6zks-XU . Diakses pada 11 Oktober 2025.

Downloads

Published

2026-02-03

How to Cite

Annisa Intan Wiranti, Muhammad Rezfah Omar, Mohamad Kholid, Bayu Hidayat, & Geovani Hasseld Muhammad. (2026). Kasus Taqy Malik vs Sirhan dan Sania Bisyir: Pergeseran dari Kasus Perdata ke Kasus Pidana. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 238–248. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58321