Literasi Hukum sebagai Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja
Keywords:
literasi hukum, kenakalan remaja, pencegahanAbstract
Kenakalan remaja merupakan fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan. Penelitian ini mengkaji efektivitas program literasi hukum dalam mencegah kenakalan remaja dan mengeksplorasi optimalisasi peran kolaboratif antara keluarga, sekolah, dan aparat penegak hukum. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis berbagai teori dan studi empiris mengenai literasi hukum dan pencegahan kenakalan remaja. Temuan menunjukkan bahwa program literasi hukum secara signifikan meningkatkan pemahaman dan kesadaran remaja terhadap konsekuensi hukum dari perilaku menyimpang. Lebih lanjut, pencegahan efektif memerlukan kolaborasi sistematis antar semua pemangku kepentingan melalui program yang terintegrasi dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan implementasi literasi hukum sebagai strategi preventif melalui pendidikan karakter, metode pembelajaran interaktif, dan penguatan mekanisme kontrol sosial.
References
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hirschi, T. (1969). Causes of delinquency. University of California Press.
Laksmi, N. (2022). Family and school role in preventing juvenile delinquency. Journal of Child and Youth Studies, 6(2), 65–78. https://doi.org/10.14221/jcys.2022.06207
Merton, R. K. (1938). Social structure and anomie. American Sociological Review, 3(5), 672–682. https://doi.org/10.2307/2084686
Pound, R. (1942). An introduction to the philosophy of law. Yale University Press.
Pratama, A., & Rukmini, D. (2021). Legal literacy for youth: Preventing juvenile delinquency through education. Journal of Social and Legal Studies, 12(2), 45–57. https://doi.org/10.1080/jsls.2021.45678
Pratama, R., & Rukmini, E. (2021). Literasi hukum sebagai strategi pencegahan kenakalan remaja di sekolah menengah. Jurnal Pendidikan Hukum, 8(2), 155–168.
Rahman, A., & Yuliana, R. (2024). Literasi hukum digital untuk generasi Z: Strategi pendidikan hukum di era media sosial. Jurnal Civic Education, 12(1), 33–47.
Rahman, F., & Yuliana, E. (2024). Building youth legal literacy in the digital age. International Journal of Civic Education, 11(4), 201–215. https://doi.org/10.1016/ijce.2024.11457
Setiawan, A., & Lestari, D. (2020). Faktor-faktor penyebab kenakalan remaja dan upaya penanggulangannya. Jurnal Psikologi Sosial, 5(1), 45–59.
Setiawan, H., & Lestari, P. (2020). Juvenile delinquency and legal awareness: An Indonesian perspective. Journal of Law and Society, 7(1), 21–35. https://doi.org/10.1080/jls.2020.11235
Susanti, I., Nugroho, A., & Rahmawati, S. (2022). Integrasi literasi hukum dan pendidikan karakter dalam pencegahan kenakalan remaja. Jurnal Pendidikan Sosial, 9(3), 201–215.
--------------------------------------------, Experiential learning in legal education: A strategy for teenagers’ awareness. Indonesian Journal of Education and Development, 9(3), 112–128. https://doi.org/10.21009/ijed.2022.09308
Sutherland, E. H. (1947). Principles of criminology (4th ed.). J. B. Lippincott.
Wahyuni, S. (2023). The impact of school-based legal literacy on juvenile delinquency. Asian Journal of Youth Studies, 15(1), 77–93. https://doi.org/10.1080/ajys.2023.15922
Wahyuni, S. (2023). Pendekatan pendidikan hukum berbasis karakter dalam mencegah kenakalan remaja. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 11(4), 287–302.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



