Peningkatan Literasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada Siswa SMA PGRI 2 Depok
Keywords:
HKI, literasi HKI, Perlindungan HKIAbstract
Permasalahan di wilayah mitra yang sekarang ini dihadapi diantaranya terkait pemahaman tentang perlindungan hak kekayaan intelektual yang memainkan peran yang sangat penting di sektor pendidikan. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan perlindungan hukum atas karya-karya di berbagai bidang, seperti seni, ilmu pengetahuan, teknologi, hingga inovasi berbasis kreativitas. Dalam konteks pendidikan, perlindungan ini tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan atau plagiarisme, tetapi juga untuk mendorong terciptanya lingkungan akademik yang inovatif, produktif, dan berdaya saing. Melalui HKI, lembaga pendidikan dapat meningkatkan reputasi mereka sekaligus membuka peluang untuk pengembangan riset dan kerja sama komersial yang berkelanjutan. HKI mencakup berbagai aspek, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, hingga rahasia dagang. Setiap jenis perlindungan memiliki syarat dan lingkup yang berbeda, sehingga pemahaman mendalam menjadi kunci. Metode pelaksanaan dalam kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama adalah tahap pra kegiatan. Tahap kedua adalah tahap pelaksanaan. Sedangkan tahap terakhir adalah tahap evaluasi kegiatan. Selanjutnya, akan diuraikan metode pelaksanaan yang digunakan dalam masing-masing tahap: a. Pra Kegiatan Tahap ini merupakan tahap awal sebelum pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. Secara umum, tahap ini sudah dimulai sejak penentuan tema kegiatan dan lokasi pengabdian. Dalam pengabdian ini, tema yang diambil berkaitan dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Pada uraian ini menyimpulkan 2 (dua) hal, yaitu; meningkatkan literasi hukum siswa, sekaligus sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual di kalangan pelajar. Diharapkan hasil dari kegiatan ini menghasilkan luaran jurnal yang bisa lebih bermanfaat bagi khalayak ramai dan kegiatan yang bisa berkelanjutan.
References
Amirulloh, M., Nugraha, R., & Putri, D. A. (2022). Literasi hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 145–160.
Handayani, S., Lestari, P., & Kurniawan, A. (2020). Kesadaran hukum pelajar terhadap hak cipta dalam pembelajaran digital. Jurnal Pendidikan Hukum, 10(1), 55–68.
MR, Salsabila. (2022). Pendidikan hak kekayaan intelektual sebagai upaya pencegahan plagiarisme di kalangan pelajar. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 7(3), 201–212.
Rahardjo, S. (2018). Hukum dan perubahan sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ramadhani, F., Putra, R. A., & Lestari, N. (2023). Peran literasi hukum dalam membentuk kesadaran hukum generasi muda. Jurnal Sosial dan Humaniora, 12(1), 33–45.
Sari, N., & Pratama, A. (2022). Literasi hukum hak kekayaan intelektual pada siswa sekolah menengah. Jurnal Pendidikan Nasional, 11(2), 89–102.
Sinal, T., Wijaya, B., & Hidayat, R. (2023). Perlindungan hak cipta di era digital: Tantangan dan solusi di sektor pendidikan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 77–94.
Sudjana, S. (2019). Kesadaran hukum dan perlindungan hak cipta di lingkungan pendidikan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 356–372. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.1915
Sutedi, A. (2009). Hak atas kekayaan intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Wibowo, A. (2021). Literasi hukum dan tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 14(1), 23–37.
World Intellectual Property Organization. (2020). Intellectual property and education: Teaching creativity and innovation. Geneva: WIPO.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



