Bahaya Narkoba dengan Sanksi Hukumannya

Authors

  • Eliana Ilmu hukum, hukum, Universitas Pamulang
  • Nining Ilmu hukum, hukum, Universitas Pamulang
  • Desi Permatasari Ilmu hukum, hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Narkoba, Sanksi Hukum, Bahaya Narkoba

Abstract

Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya sebagaimana Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan zat atau obatan yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dandapat menimbulkan ketergantungan, narkotika berasal dari bahasa Yunani (narke) berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa, dalam Farmakologis dikenal kata drug yaitu sejenis zat bila dipergunakan membawa efek dan pengaruh-pengaruh tertentu pada pemakai mempengaruhi kesadaran memberikan ketenangan, merangsang dan menimbulkan halusinasi, sifatnya dapat membahayakan penggunanya bila digunakan secara bertentangan atau melawan hukum. Narkotika berasal dari bahasa Inggris (Nartotics) berarti menidurkan atau membiuskan. Penyalahgunaan narkoba diluar keperluan medis, tanpa ada pengawasan dokter dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Penyalahgunaan narkoba diartikan penggunaan narkoba yang tidak sesuai keperluan medis dan melanggar hukum sehingga menimbulkan gangguan fisik, mental Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif adalah istilah kedokteran untuk sekelompok zat yang jika masuk kedalam tubuh manusia dapat menyebabkan ketergantungan (adiktif) dan mempengaruhi sistem kerja otak (psikoaktif), penyalah gunaan penggunaan Narkotika menjadi perbuatan melawan hukum bersanksi hukuman pelanggaran Pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Pasal 1 angka 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat diketahui narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat membuat kesadaran turun, meredakan rasa nyeri atau bahkan menghilangkan, dan menyebabkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan - golongan sebagaimana terlampir dalam undang undang tersebut.

References

Lydia Harlina Martono & Satya Joewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006)

https://smktriguna1956.sch.id/program/

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Eliana, Nining, & Desi Permatasari. (2026). Bahaya Narkoba dengan Sanksi Hukumannya. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 508–516. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58349